Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien

Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dian Mauli
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lampung 2019-09-01
Series:Cepalo
Subjects:
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1760
_version_ 1811203602927058944
author Dian Mauli
author_facet Dian Mauli
author_sort Dian Mauli
collection DOAJ
description Terjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin.
first_indexed 2024-04-12T02:58:09Z
format Article
id doaj.art-22a87c4f76894a1685ff40ea68f36366
institution Directory Open Access Journal
issn 2723-2581
2598-3105
language English
last_indexed 2024-04-12T02:58:09Z
publishDate 2019-09-01
publisher Universitas Lampung
record_format Article
series Cepalo
spelling doaj.art-22a87c4f76894a1685ff40ea68f363662022-12-22T03:50:45ZengUniversitas LampungCepalo2723-25812598-31052019-09-0121334210.25041/cepalo.v2no1.17601475Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada PasienDian MauliTerjadinya ikatan antara pasien dan dokternya bermula ketika pasien meminta bantuan dokter mengenai kesehatannya. Hubungan demikian dikenal dengan kontrak teraupetik. Tidak dapat disangkal bahwa selalu akan terjadi sengketa antara dokter dan pasiennya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa masalah diantaranya, yang pertama mengenai indikator-indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis oleh dokter, lalu yang kedua adalah dasar hukum penuntutan terhadap dokter jika kesalahan diagnosis terjadi. Dan dengan itu didapat hasil penelitian sebagai berikut: yang pertama, ditemukan prosedur penegakan diagnosis yaitu; anamnesis, pemeriksaaan fisik, pemeriksaan penunjang dan diagnosis, selain itu ditemukan indikator yang berimbas pada terjadinya kesalahan diagnosis seperti, kurangnya kuantitas tenaga medis pada tempat-tempat pelayanan kesehatan serta tidak lengkapnya fasilitas pemeriksaan penunjang. Menurut data yang diambil dari salah satu Puskesmas di Lampung Utara tercatat, bahkan tidak memiliki dokter dan fasilitas lain, hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa setiap Puskesmas harus memiliki minimal 2 dokter. Temuan yang kedua, adalah bahwa dokter yang melakukan kesalahan diagnosis harus bertanggung jawab berdasarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab dokter ini berupa tanggung jawab etis dan tanggung jawab disiplin.https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1760kesalahandiagnosistanggung jawab
spellingShingle Dian Mauli
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
Cepalo
kesalahan
diagnosis
tanggung jawab
title Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
title_full Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
title_fullStr Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
title_full_unstemmed Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
title_short Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Kesalahan Diagnosis Penyakit Kepada Pasien
title_sort tanggung jawab hukum dokter terhadap kesalahan diagnosis penyakit kepada pasien
topic kesalahan
diagnosis
tanggung jawab
url https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/cepalo/article/view/1760
work_keys_str_mv AT dianmauli tanggungjawabhukumdokterterhadapkesalahandiagnosispenyakitkepadapasien