JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH

Islam mempunyai sistem yang adil dalam mengatur aktivitas perekonomian. Wa’ad atau janji merupakan praktek yang lazim digunakan pada transaksi. MUI melalui mengeluarkan fatwa untuk melindungi praktek wa’ad secara islam. Studi ini bertujuan untuk mengobservasi apakah fatwa MUI mengenai wa’ad benar be...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Akhmad Kusuma Wardhana
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya 2022-03-01
Series:Jurnal Keislaman
Subjects:
Online Access:http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3412
_version_ 1797986903761354752
author Akhmad Kusuma Wardhana
author_facet Akhmad Kusuma Wardhana
author_sort Akhmad Kusuma Wardhana
collection DOAJ
description Islam mempunyai sistem yang adil dalam mengatur aktivitas perekonomian. Wa’ad atau janji merupakan praktek yang lazim digunakan pada transaksi. MUI melalui mengeluarkan fatwa untuk melindungi praktek wa’ad secara islam. Studi ini bertujuan untuk mengobservasi apakah fatwa MUI mengenai wa’ad benar benar bertujuan positif bagi transaksi secara syariat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Studi ini merupakan review dari penetapan fatwa MUI tentang salah satu hukum islam yang digunakan pada akad jual beli. Hasil studi menunjukkan bahwa akad wa’ad seperti transaksi produk makanan harus diawasi oleh pihak berwenang seperti BPPOM. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi pihak konsumen perihal penyalahgunaan akad wa’ad, seperti janji bahwa produk yang dijual adalah halal atau tidak kadaluarsa. Selain itu, wa’ad dalam tarnsaksi keuangan juga harus disertai dengan perjanjian tertulis sebagai pengaman. Wa’ad pada keuangan syariah memang belum mempunyai ketetapan hukum yang jelas, baik pada undang undang, maupun pada Al qur’an. Oleh karena itu sudah tepat bila DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan Wa’ad.
first_indexed 2024-04-11T07:40:27Z
format Article
id doaj.art-22fb8cb36425472384c4a1ad30bfdaf1
institution Directory Open Access Journal
issn 2089-7413
2722-7804
language English
last_indexed 2024-04-11T07:40:27Z
publishDate 2022-03-01
publisher Sekolah Tinggi Agama Islam Taruna Surabaya
record_format Article
series Jurnal Keislaman
spelling doaj.art-22fb8cb36425472384c4a1ad30bfdaf12022-12-22T04:36:36ZengSekolah Tinggi Agama Islam Taruna SurabayaJurnal Keislaman2089-74132722-78042022-03-015110.54298/jk.v5i1.34123412JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH Akhmad Kusuma Wardhana0Universitas AirlanggaIslam mempunyai sistem yang adil dalam mengatur aktivitas perekonomian. Wa’ad atau janji merupakan praktek yang lazim digunakan pada transaksi. MUI melalui mengeluarkan fatwa untuk melindungi praktek wa’ad secara islam. Studi ini bertujuan untuk mengobservasi apakah fatwa MUI mengenai wa’ad benar benar bertujuan positif bagi transaksi secara syariat. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data. Studi ini merupakan review dari penetapan fatwa MUI tentang salah satu hukum islam yang digunakan pada akad jual beli. Hasil studi menunjukkan bahwa akad wa’ad seperti transaksi produk makanan harus diawasi oleh pihak berwenang seperti BPPOM. Hal ini untuk menghindari kerugian bagi pihak konsumen perihal penyalahgunaan akad wa’ad, seperti janji bahwa produk yang dijual adalah halal atau tidak kadaluarsa. Selain itu, wa’ad dalam tarnsaksi keuangan juga harus disertai dengan perjanjian tertulis sebagai pengaman. Wa’ad pada keuangan syariah memang belum mempunyai ketetapan hukum yang jelas, baik pada undang undang, maupun pada Al qur’an. Oleh karena itu sudah tepat bila DSN MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan Wa’ad. http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3412akadDSN MUIproduktransaksiwa'ad
spellingShingle Akhmad Kusuma Wardhana
JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
Jurnal Keislaman
akad
DSN MUI
produk
transaksi
wa'ad
title JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
title_full JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
title_fullStr JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
title_full_unstemmed JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
title_short JANJI (WA’AD) SEBAGAI JARING PENGAMAN PADA TRANSAKSI KEUANGAN DAN BISNIS SYARIAH
title_sort janji wa ad sebagai jaring pengaman pada transaksi keuangan dan bisnis syariah
topic akad
DSN MUI
produk
transaksi
wa'ad
url http://ejournal.kopertais4.or.id/susi/index.php/JK/article/view/3412
work_keys_str_mv AT akhmadkusumawardhana janjiwaadsebagaijaringpengamanpadatransaksikeuangandanbisnissyariah