PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK

Tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN  Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hak...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Otong Rosadi, Ferdi Ferdi, Rahmat Hidayat
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-12-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/281
Description
Summary:Tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN  Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hakim dan Sanksi Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian hukum yang in-concreto. Menggunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen berupa Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Nomor 243/Pid.Sus/2017/ PN.Pdg Sanksi Pidana yang Dijatuhkan Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sama-sama berbentuk pidana pokok yang terbagi pada dua bentuk yaitu pidana penjara dan pidana denda. Namun, besar sanksi pidana yang dijatukan oleh Majelis hakim berbeda. Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, M.  Kiki Fernanda Pgl. Mami Kiki Als. Amak adalah berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda  tersebut  tidak  dibayar  diganti  dengan  pidana  kurungan  selama  1 (satu)  bulan. Pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, Mayferi  Mahyudin panggilan Feri adalah berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun  dan  denda  sebesar  Rp.400.000.000,- (empat  ratus    juta  rupiah)  dengan  ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan  selama: 1 (satu)  bulan.
ISSN:2579-4701
2579-4914