PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK
Tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hak...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2022-12-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/281 |
_version_ | 1797350722239463424 |
---|---|
author | Otong Rosadi Ferdi Ferdi Rahmat Hidayat |
author_facet | Otong Rosadi Ferdi Ferdi Rahmat Hidayat |
author_sort | Otong Rosadi |
collection | DOAJ |
description | Tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hakim dan Sanksi Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian hukum yang in-concreto. Menggunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen berupa Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Nomor 243/Pid.Sus/2017/ PN.Pdg Sanksi Pidana yang Dijatuhkan Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sama-sama berbentuk pidana pokok yang terbagi pada dua bentuk yaitu pidana penjara dan pidana denda. Namun, besar sanksi pidana yang dijatukan oleh Majelis hakim berbeda. Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, M. Kiki Fernanda Pgl. Mami Kiki Als. Amak adalah berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, Mayferi Mahyudin panggilan Feri adalah berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan. |
first_indexed | 2024-03-08T12:50:07Z |
format | Article |
id | doaj.art-234f6a8e03454c9d940a31ee1f7dcd94 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:50:07Z |
publishDate | 2022-12-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-234f6a8e03454c9d940a31ee1f7dcd942024-01-20T10:41:51ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-12-016334635510.31933/ujsj.v6i3.281256PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAKOtong Rosadi0Ferdi Ferdi1Rahmat Hidayat2Universitas Ekasakti, Padang, Sumatera Barat, IndonesiaUniversitas Andalas, IndonesiaUniversitas Ekasakti, Padang, Sumatera Barat, IndonesiaTindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hakim dan Sanksi Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian hukum yang in-concreto. Menggunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen berupa Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Nomor 243/Pid.Sus/2017/ PN.Pdg Sanksi Pidana yang Dijatuhkan Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sama-sama berbentuk pidana pokok yang terbagi pada dua bentuk yaitu pidana penjara dan pidana denda. Namun, besar sanksi pidana yang dijatukan oleh Majelis hakim berbeda. Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, M. Kiki Fernanda Pgl. Mami Kiki Als. Amak adalah berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, Mayferi Mahyudin panggilan Feri adalah berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/281pertimbangan hakimtindak pidana pencabulan sesama jenisanak |
spellingShingle | Otong Rosadi Ferdi Ferdi Rahmat Hidayat PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK Unes Journal of Swara Justisia pertimbangan hakim tindak pidana pencabulan sesama jenis anak |
title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK |
title_full | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK |
title_fullStr | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK |
title_full_unstemmed | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK |
title_short | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK |
title_sort | pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak |
topic | pertimbangan hakim tindak pidana pencabulan sesama jenis anak |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/281 |
work_keys_str_mv | AT otongrosadi pertanggungjawabanpidanapelakutindakpidanapencabulansesamajenispadaanak AT ferdiferdi pertanggungjawabanpidanapelakutindakpidanapencabulansesamajenispadaanak AT rahmathidayat pertanggungjawabanpidanapelakutindakpidanapencabulansesamajenispadaanak |