TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH

Tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung di era otonomi banyak menemui masalah. Ada duplikasi dan ketidakjelasan peran antar institusi. Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lin...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sulistya Ekawati
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change 2010-12-01
Series:Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
Subjects:
Online Access:http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/278
_version_ 1819045817912131584
author Sulistya Ekawati
author_facet Sulistya Ekawati
author_sort Sulistya Ekawati
collection DOAJ
description Tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung di era otonomi banyak menemui masalah. Ada duplikasi dan ketidakjelasan peran antar institusi. Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung. Kajian ini dilakukan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa : pengelolaan hutan lindung di ketiga kabupaten dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pengelolaan hutan lindung berada dibawah tanggung-jawab sebuah Bidang di bawah Dinas. Belum semua kewenangan pengelolaan hutan lindung yang didesentralisasikan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Ada beberapa kewenangan sub bidang yang sama persis antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Koordinasi antar institusi Pusat dan Daerah belum berjalan baik. Ada empat institusi yang mempunyai fungsi koordinasi dalam pengelolaan hutan lindung yaitu : Dinas Kehutanan Provinsi, BKSDA, BPDAS dan PUSDAL. Institusi tersebut belum optimal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan mediasi antara UPT Pusat di Daerah dengan dan Dinas-Dinas Teknis Kehutanan di kabupaten maupun fasilitasi beberapa kabupaten dalam satu wilayah provinsi. Tata hubungan kerja pengelolaan hutan lindung perlu ditingkatkan.
first_indexed 2024-12-21T10:34:36Z
format Article
id doaj.art-241820811c8b415d8b3059eea40c7180
institution Directory Open Access Journal
issn 0216-0897
2502-6267
language Indonesian
last_indexed 2024-12-21T10:34:36Z
publishDate 2010-12-01
publisher Centre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate Change
record_format Article
series Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
spelling doaj.art-241820811c8b415d8b3059eea40c71802022-12-21T19:07:06ZindCentre for Social Research and Development, Economics, Policy and Climate ChangeJurnal Analisis Kebijakan Kehutanan0216-08972502-62672010-12-017321122510.20886/jakk.2010.7.3.211-225279TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAHSulistya Ekawati0Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan KehutananTata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung di era otonomi banyak menemui masalah. Ada duplikasi dan ketidakjelasan peran antar institusi. Kajian bertujuan untuk menganalisis implementasi dan tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung. Kajian ini dilakukan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil kajian menunjukan bahwa : pengelolaan hutan lindung di ketiga kabupaten dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pengelolaan hutan lindung berada dibawah tanggung-jawab sebuah Bidang di bawah Dinas. Belum semua kewenangan pengelolaan hutan lindung yang didesentralisasikan sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten. Ada beberapa kewenangan sub bidang yang sama persis antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Koordinasi antar institusi Pusat dan Daerah belum berjalan baik. Ada empat institusi yang mempunyai fungsi koordinasi dalam pengelolaan hutan lindung yaitu : Dinas Kehutanan Provinsi, BKSDA, BPDAS dan PUSDAL. Institusi tersebut belum optimal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator dan mediasi antara UPT Pusat di Daerah dengan dan Dinas-Dinas Teknis Kehutanan di kabupaten maupun fasilitasi beberapa kabupaten dalam satu wilayah provinsi. Tata hubungan kerja pengelolaan hutan lindung perlu ditingkatkan.http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/278Tata hubungan kerja, institusi, hutan lindung
spellingShingle Sulistya Ekawati
TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan
Tata hubungan kerja, institusi, hutan lindung
title TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
title_full TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
title_fullStr TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
title_full_unstemmed TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
title_short TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR INSTITUSI KEHUTANAN DALAM PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DI ERA OTONOMI DAERAH
title_sort tata hubungan kerja antar institusi kehutanan dalam pengelolaan hutan lindung di era otonomi daerah
topic Tata hubungan kerja, institusi, hutan lindung
url http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JAKK/article/view/278
work_keys_str_mv AT sulistyaekawati tatahubungankerjaantarinstitusikehutanandalampengelolaanhutanlindungdieraotonomidaerah