REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2023-04-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331 |
_version_ | 1797350722673573888 |
---|---|
author | Siti Mardiyati |
author_facet | Siti Mardiyati |
author_sort | Siti Mardiyati |
collection | DOAJ |
description | Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit. |
first_indexed | 2024-03-08T12:50:07Z |
format | Article |
id | doaj.art-2488a8a9bb3e40a59255ea33fbea0dc1 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:50:07Z |
publishDate | 2023-04-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-2488a8a9bb3e40a59255ea33fbea0dc12024-01-20T10:39:12ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-04-017127728310.31933/ujsj.v7i1.331304REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONALSiti Mardiyati0Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah PalembangSeseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331kepailitan; kurator |
spellingShingle | Siti Mardiyati REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL Unes Journal of Swara Justisia kepailitan; kurator |
title | REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL |
title_full | REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL |
title_fullStr | REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL |
title_full_unstemmed | REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL |
title_short | REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL |
title_sort | reformasi hukum perdata dalam kaitan dengan kemudahan berusaha dan hubungan transnasional |
topic | kepailitan; kurator |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331 |
work_keys_str_mv | AT sitimardiyati reformasihukumperdatadalamkaitandengankemudahanberusahadanhubungantransnasional |