REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL

Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Siti Mardiyati
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-04-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331
_version_ 1797350722673573888
author Siti Mardiyati
author_facet Siti Mardiyati
author_sort Siti Mardiyati
collection DOAJ
description Seseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.
first_indexed 2024-03-08T12:50:07Z
format Article
id doaj.art-2488a8a9bb3e40a59255ea33fbea0dc1
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:07Z
publishDate 2023-04-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-2488a8a9bb3e40a59255ea33fbea0dc12024-01-20T10:39:12ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-04-017127728310.31933/ujsj.v7i1.331304REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONALSiti Mardiyati0Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah PalembangSeseorang dengan profesi kurator merupakan seseorang yang mengurus perkara kepailitan, kepailitan sendiri memiliki sejarah yang panjang di Indonesia yang dimana sudah ada sejak pada zaman penjajahan belanda yang pada saat itu diatur pada Wetboek Van Koophandel dan Reglement op deRechtsvoordering (RV). Dalam menjalankan tugasnya sebagai kurator yang mengurus perkara kepailitan tentu saja banyak sekali tantangan dan juga hal-hal yang membuat pekerjaan seorang kurator dapat terhambat, mulai dari seorang Debitur Pailit yang tidak kooperatif dan tidak terima jika dirinya di pailitkan, adanya terror yang diberikan terus menerus oleh debitur pailit dan juga adanya tantangan kurator dalam menjaga harta pailit agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama berjalannya proses kepailitan. Oleh karena itu pada penulisan kali ini atrikel ini akan memuat tentang penelitian mengenai tantangan apa saja yang biasanya harus dilalui seorang kurator dan bagaimana cara seorang kurator dapat mempertahankan harta pailit agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta bagaimana jika kurator berada pada situasi debitur yang tidak terima dirinya dipailitkan dan mulai menggugat serta meneror kurator yang mengurus harta pailit dari seorang debitur. Adapun metode yang digunakan pada penulisan kali ini adalah normatif-empiris yang dimana penulis akan memadupadankan aturan yang ada dengan keadaan dan fakta yang ada. Adapun hasil dari penelitian ini adalah seorang kurator memiliki kewenangan penuh dalam mengurus dan melakukan pemberesan terhadap harta pailit.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331kepailitan; kurator
spellingShingle Siti Mardiyati
REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
Unes Journal of Swara Justisia
kepailitan; kurator
title REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
title_full REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
title_fullStr REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
title_full_unstemmed REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
title_short REFORMASI HUKUM PERDATA DALAM KAITAN DENGAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN HUBUNGAN TRANSNASIONAL
title_sort reformasi hukum perdata dalam kaitan dengan kemudahan berusaha dan hubungan transnasional
topic kepailitan; kurator
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/331
work_keys_str_mv AT sitimardiyati reformasihukumperdatadalamkaitandengankemudahanberusahadanhubungantransnasional