Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Krisnadwipayana
2023-12-01
|
Series: | Begawan Abioso |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/675 |
_version_ | 1827585499797127168 |
---|---|
author | Fikron Abdul Hamid Kuncoro Ach Rubaie |
author_facet | Fikron Abdul Hamid Kuncoro Ach Rubaie |
author_sort | Fikron Abdul Hamid Kuncoro |
collection | DOAJ |
description | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum. |
first_indexed | 2024-03-08T23:46:22Z |
format | Article |
id | doaj.art-26cef283ab4340bfaff8e0a068001057 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1858-2990 2810-0727 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-03-08T23:46:22Z |
publishDate | 2023-12-01 |
publisher | Universitas Krisnadwipayana |
record_format | Article |
series | Begawan Abioso |
spelling | doaj.art-26cef283ab4340bfaff8e0a0680010572023-12-13T16:50:58ZindUniversitas KrisnadwipayanaBegawan Abioso1858-29902810-07272023-12-01141435610.37893/abioso.v14i1.675675Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media SosialFikron Abdul Hamid Kuncoro0Ach Rubaie1Universitas Dr. SoetomoUniversitas Dr. SoetomoPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/675penemuan hukumtindak pidanaujaran kebencian |
spellingShingle | Fikron Abdul Hamid Kuncoro Ach Rubaie Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial Begawan Abioso penemuan hukum tindak pidana ujaran kebencian |
title | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_full | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_fullStr | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_full_unstemmed | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_short | Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial |
title_sort | penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial |
topic | penemuan hukum tindak pidana ujaran kebencian |
url | https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/675 |
work_keys_str_mv | AT fikronabdulhamidkuncoro penegakanhukumterhadappelakuujarankebenciandimediasosial AT achrubaie penegakanhukumterhadappelakuujarankebenciandimediasosial |