Konstitusionalitas Pengaturan Dekonsentrasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Abstrak Dekonsentrasi adalah salah satu mekanisme yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah. Pengaturan mengenai dekonsentrasi ini terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) yang belum lama ini menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: William Sanjaya
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2015-12-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/9465
Description
Summary:Abstrak Dekonsentrasi adalah salah satu mekanisme yang sangat penting dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah. Pengaturan mengenai dekonsentrasi ini terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2014) yang belum lama ini menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda 2004). Salah satu hal menarik dari UU Pemda 2014 adalah mengenai pengaturan dekonsentrasi yang diberlakukan hingga ke daerah kabupaten dan kota, yang pada dasarnya dalam pengaturan UU Pemda 2004, dekonsentrasi sebelumnya hanya diberlakukan kepada daerah provinsi. Sekarang ini kedudukan daerah kabupaten dan kota bukan hanya sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri urusan daerahnya, tapi juga sebagai wilayah administratif yang dapat melaksanakan pelimpahan wewenang dari pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut. Sementara itu, jika dilihat landasan konstitusionalnya, pada Pasal 18, 18A dan 18B UUD 1945 justru dekonsentrasi tidaklah diatur. Selain itu, dengan menguatnya kembali pengaturan mengenai dekonsentrasi, UU Pemda 2014 dianggap bercorak sentralistik. Abstract Deconcentration is an important mechanism for the implementation of central government on the regional level. The regulation concerning deconcentration contained in Law Number 23 of 2014 Concerning Local Government (Local Government Law 2014) that has recently amended by Law Number 32 of 2004 on Local Government (Local Government Law 2004). An interesting aspect of the Local Government Law 2014 is the implementation of deconcentration even at the level of regency and town. In the Local Government Law 2004, deconcentration was only implemented at regional level. Today, the position of regency and town is not only as autonomous region with a capacity of managing their own local affairs, but also as administrative unit capable of bestowal of authority from the central government to perform absolute governmental affairs. However, in the Article 18, 18A, and 18D of the 1945 Constitution which should serve as its constitutional foundation, deconcentration is never actually regulated. Furthermore, the implementation of deconcentration makes the Local Government 2014 a more centralistic law in nature.
ISSN:2460-1543
2442-9325