PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika  untuk melakukan penyadapan. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapa...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Idham Fadli
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2022-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255
_version_ 1797350725063278592
author Idham Fadli
author_facet Idham Fadli
author_sort Idham Fadli
collection DOAJ
description Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika  untuk melakukan penyadapan. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman  dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol  dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.
first_indexed 2024-03-08T12:49:37Z
format Article
id doaj.art-2a51c2b37b9a4988af36b6ae241dcf82
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:37Z
publishDate 2022-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-2a51c2b37b9a4988af36b6ae241dcf822024-01-20T10:41:52ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-07-016213914610.31933/ujsj.v6i2.255234PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKAIdham Fadli0Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaPasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika  untuk melakukan penyadapan. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman  dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol  dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255penyidikanpenyadapantindak pidana narkotikaalat bukti
spellingShingle Idham Fadli
PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Unes Journal of Swara Justisia
penyidikan
penyadapan
tindak pidana narkotika
alat bukti
title PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
title_full PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
title_fullStr PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
title_full_unstemmed PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
title_short PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
title_sort penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
topic penyidikan
penyadapan
tindak pidana narkotika
alat bukti
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255
work_keys_str_mv AT idhamfadli penggunaanalatbuktipenyadapandalampenyidikantindakpidanapenyalahgunaannarkotika