PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapa...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2022-07-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255 |
_version_ | 1797350725063278592 |
---|---|
author | Idham Fadli |
author_facet | Idham Fadli |
author_sort | Idham Fadli |
collection | DOAJ |
description | Pasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi. |
first_indexed | 2024-03-08T12:49:37Z |
format | Article |
id | doaj.art-2a51c2b37b9a4988af36b6ae241dcf82 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:49:37Z |
publishDate | 2022-07-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-2a51c2b37b9a4988af36b6ae241dcf822024-01-20T10:41:52ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142022-07-016213914610.31933/ujsj.v6i2.255234PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKAIdham Fadli0Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaPasal 75 huruf (i) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewenangan penyidik tindak pidana Narkotika untuk melakukan penyadapan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba adalah dilakukan melalui percakapan via whastapp, email dan telpon, penentuan lokasi keberadaan pelaku yang disangkakan tersebut. Namun data digital/elektronik bukan merupakan sebuah alat bukti yang berdiri sendiri, tetapi baru merupakan bukti permulaan yang harus didukung oleh keterangan ahli. Ahli menjamin bahwa dokumen elektronik tersebut tetap dalam keadaan seperti pada waktu dibuat tanpa ada perubahan apa pun ketika diterima oleh pihak yang lain, bahwa dokumen tersebut berasal dari orang yang membuatnya dan tidak dapat diingkari oleh pembuatnya. Kendala yang ditemui penyidik Satresnarkoba Polres Pariaman dalam penggunaan alat bukti penyadapan pada penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah mencakup: kendalainternal dan ekternal. Kendala internal yang ditemui adalah : kurangnya pemahaman dan penguasaan penyidik di bidang teknologi informasi. Sedangkan Kendala eksternal yang ditemui adalah : 1) penyadapan sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. 2) alamat yang terdaftar pada identitas tersangka fiktif, untuk melakukan aksinya pelaku tidak berdiam di satu tempat, dengan menggunakan peralatan atau gadget canggih pelaku melakukan aksinya dimana saja, 3) pelaku menghilangkan jejak dengan membuang nomor telepon pelaku sehingga tidak bisa dilacak posisinya dan tingginya penguasaan pelaku dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. 4) Akses internet yang yang belum terkontrol dibarengi dengan kemampuan pelaku tindak pidana melalui internet yang semakin canggih dalam mengoperasionalkan suatu aplikasi.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255penyidikanpenyadapantindak pidana narkotikaalat bukti |
spellingShingle | Idham Fadli PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA Unes Journal of Swara Justisia penyidikan penyadapan tindak pidana narkotika alat bukti |
title | PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA |
title_full | PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA |
title_fullStr | PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA |
title_full_unstemmed | PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA |
title_short | PENGGUNAAN ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA |
title_sort | penggunaan alat bukti penyadapan dalam penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika |
topic | penyidikan penyadapan tindak pidana narkotika alat bukti |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/255 |
work_keys_str_mv | AT idhamfadli penggunaanalatbuktipenyadapandalampenyidikantindakpidanapenyalahgunaannarkotika |