Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang

Media sosial merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi elektronik baik dalam bentuk gambar, video, musik dan lain sebagainya. Media sosial yang sering ditemui di sekitar kita yaitu, instagram, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Rr Yunita Puspandari, Suwandoko, Rizza Arge Winanta
Format: Article
Language:English
Published: P3M, Politeknik Negeri Cilacap 2023-01-01
Series:Madani
Online Access:https://ejournal.pnc.ac.id/index.php/madani/article/view/1613
_version_ 1797733740928040960
author Rr Yunita Puspandari
Suwandoko
Rizza Arge Winanta
author_facet Rr Yunita Puspandari
Suwandoko
Rizza Arge Winanta
author_sort Rr Yunita Puspandari
collection DOAJ
description Media sosial merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi elektronik baik dalam bentuk gambar, video, musik dan lain sebagainya. Media sosial yang sering ditemui di sekitar kita yaitu, instagram, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informasi elektronik yang efektif dan efisien jika digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan, tetapi jika penggunaanya salah ataupun mengandung konten yang negatif, maka bisa menimbulkan masalah baik bagi pengguna sendiri ataupun pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya. Manusia sebagai aktor yang kreatif mampu menciptakan berbagai hal, salah satunya adalah ruang interaksi dunia maya. Situs komunitas seperti twitter, whatsapp, telegram, instagram, facebook dan lain sebagainya dibuat untuk promosi dan meningkatkan minat untuk berkunjung ke lokasi pariwisata. Namun para pengguna media sosial tersebut sangat minim mendapat informasi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum tersebut memuat berbagai pasal yang mengatur seseorang untuk bijak dalam menggunakan media sosial dalam hal ini penyampaian informasi elektronik. Dalam hal ini, diperlukan edukasi berkaitan dengan pemahaman peraturan perundangan yang mengatur tentang penyampaian informasi melalui media sosial serta memberikan edukasi nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat demi meningkatkan potensi pariwisata yang humanis. Tahapan kegiatan edukasi yang dilaksanakan yakni 1). kajian hukum media sosial dan pariwisata, 2). kebijakan peraturan desa tentang pariwisata humanis, 3). permainan tradisional dalam mewujudkan pariwisata humanis, 4). Pembuatan dan penggunan media sosial yang humanis. Adanya kegiatan edukasi media sosial dalam mewujudkan pariwisata yang humanis ini telah memberikan banyak pengetahuan bagi masyarakat di lingkungan mitra untuk tetap menjaga dan melestarikan pariwisata yang humanis.
first_indexed 2024-03-12T12:32:37Z
format Article
id doaj.art-2a6259ed6d8e486f8862cfe8be18b433
institution Directory Open Access Journal
issn 2686-2301
2686-035X
language English
last_indexed 2024-03-12T12:32:37Z
publishDate 2023-01-01
publisher P3M, Politeknik Negeri Cilacap
record_format Article
series Madani
spelling doaj.art-2a6259ed6d8e486f8862cfe8be18b4332023-08-29T06:48:14ZengP3M, Politeknik Negeri CilacapMadani2686-23012686-035X2023-01-01519610310.35970/madani.v5i1.16131613Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten MagelangRr Yunita Puspandari0Suwandoko1Rizza Arge Winanta2Universitas TidarUniversitas TidarUniversitas TidarMedia sosial merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi elektronik baik dalam bentuk gambar, video, musik dan lain sebagainya. Media sosial yang sering ditemui di sekitar kita yaitu, instagram, whatsapp, twitter, dan lain sebagainya. Media sosial bisa menjadi sarana penyampaian informasi elektronik yang efektif dan efisien jika digunakan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan, tetapi jika penggunaanya salah ataupun mengandung konten yang negatif, maka bisa menimbulkan masalah baik bagi pengguna sendiri ataupun pihak-pihak lain yang terkait di dalamnya. Manusia sebagai aktor yang kreatif mampu menciptakan berbagai hal, salah satunya adalah ruang interaksi dunia maya. Situs komunitas seperti twitter, whatsapp, telegram, instagram, facebook dan lain sebagainya dibuat untuk promosi dan meningkatkan minat untuk berkunjung ke lokasi pariwisata. Namun para pengguna media sosial tersebut sangat minim mendapat informasi mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum tersebut memuat berbagai pasal yang mengatur seseorang untuk bijak dalam menggunakan media sosial dalam hal ini penyampaian informasi elektronik. Dalam hal ini, diperlukan edukasi berkaitan dengan pemahaman peraturan perundangan yang mengatur tentang penyampaian informasi melalui media sosial serta memberikan edukasi nilai-nilai luhur yang ada dalam masyarakat demi meningkatkan potensi pariwisata yang humanis. Tahapan kegiatan edukasi yang dilaksanakan yakni 1). kajian hukum media sosial dan pariwisata, 2). kebijakan peraturan desa tentang pariwisata humanis, 3). permainan tradisional dalam mewujudkan pariwisata humanis, 4). Pembuatan dan penggunan media sosial yang humanis. Adanya kegiatan edukasi media sosial dalam mewujudkan pariwisata yang humanis ini telah memberikan banyak pengetahuan bagi masyarakat di lingkungan mitra untuk tetap menjaga dan melestarikan pariwisata yang humanis.https://ejournal.pnc.ac.id/index.php/madani/article/view/1613
spellingShingle Rr Yunita Puspandari
Suwandoko
Rizza Arge Winanta
Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
Madani
title Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
title_full Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
title_fullStr Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
title_full_unstemmed Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
title_short Edukasi Media Sosial Dalam Mewujudkan Pariwisata Humanis di Desa Polengan Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang
title_sort edukasi media sosial dalam mewujudkan pariwisata humanis di desa polengan kecamatan srumbung kabupaten magelang
url https://ejournal.pnc.ac.id/index.php/madani/article/view/1613
work_keys_str_mv AT rryunitapuspandari edukasimediasosialdalammewujudkanpariwisatahumanisdidesapolengankecamatansrumbungkabupatenmagelang
AT suwandoko edukasimediasosialdalammewujudkanpariwisatahumanisdidesapolengankecamatansrumbungkabupatenmagelang
AT rizzaargewinanta edukasimediasosialdalammewujudkanpariwisatahumanisdidesapolengankecamatansrumbungkabupatenmagelang