Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara

Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pida...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ramadiyagus Ramadiyagus, Mahdi Syahbandir, Mohd. Din
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2018-12-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1782
_version_ 1811250772475641856
author Ramadiyagus Ramadiyagus
Mahdi Syahbandir
Mohd. Din
author_facet Ramadiyagus Ramadiyagus
Mahdi Syahbandir
Mohd. Din
author_sort Ramadiyagus Ramadiyagus
collection DOAJ
description Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dengan menggunakan aturan-aturan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus. Pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara dapat dilihat dari corak kesengajaan yang dilakukan, apabila kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
first_indexed 2024-04-12T16:09:39Z
format Article
id doaj.art-2ba73a5021484c218ca1636a6bed0374
institution Directory Open Access Journal
issn 1979-8652
2541-5913
language Indonesian
last_indexed 2024-04-12T16:09:39Z
publishDate 2018-12-01
publisher Universitas Medan Area
record_format Article
series Jurnal Mercatoria
spelling doaj.art-2ba73a5021484c218ca1636a6bed03742022-12-22T03:25:56ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132018-12-0111219320310.31289/mercatoria.v11i2.17821490Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas NegaraRamadiyagus Ramadiyagus0Mahdi Syahbandir1Mohd. Din2Universitas Syiah KualaUniversitas Syiah KualaUniversitas Syiah KualaSanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana dengan menggunakan aturan-aturan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kasus. Pengumpulan data dengan data sekunder, serta analisis data dilakukan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, untuk mengetahui ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungutnya ke Kas Negara dapat dilihat dari corak kesengajaan yang dilakukan, apabila kesengajaan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut dengan tujuan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana korupsi.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1782kuasa bendahara umum daerahpajaktindak pidana korupsitindak pidana perpajakan
spellingShingle Ramadiyagus Ramadiyagus
Mahdi Syahbandir
Mohd. Din
Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Jurnal Mercatoria
kuasa bendahara umum daerah
pajak
tindak pidana korupsi
tindak pidana perpajakan
title Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
title_full Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
title_fullStr Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
title_full_unstemmed Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
title_short Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
title_sort sanksi pidana terhadap kuasa bendahara umum daerah yang tidak menyetorkan pajak ke kas negara
topic kuasa bendahara umum daerah
pajak
tindak pidana korupsi
tindak pidana perpajakan
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1782
work_keys_str_mv AT ramadiyagusramadiyagus sanksipidanaterhadapkuasabendaharaumumdaerahyangtidakmenyetorkanpajakkekasnegara
AT mahdisyahbandir sanksipidanaterhadapkuasabendaharaumumdaerahyangtidakmenyetorkanpajakkekasnegara
AT mohddin sanksipidanaterhadapkuasabendaharaumumdaerahyangtidakmenyetorkanpajakkekasnegara