Sanksi Pidana terhadap Kuasa Bendahara Umum Daerah yang Tidak Menyetorkan Pajak ke Kas Negara
Sanksi pidana bagi pemotong pajak termasuk Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong ke Kas Negara diatur Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 beserta perubahannya, namun dalam prakteknya masih terdapat putusan pengadilan yang menjatuhkan pida...
Main Authors: | Ramadiyagus Ramadiyagus, Mahdi Syahbandir, Mohd. Din |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2018-12-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1782 |
Similar Items
-
Tindak Pidana Perpajakan Yang Merugikan Keuangan Negara Atas Penyalahgunaan Transfer Pricing Untuk Penghindaran Pajak
by: KMS Herman, et al.
Published: (2023-07-01) -
Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
by: Yoserwan - Yoserwan
Published: (2020-06-01) -
Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
by: Johan Dwi Junianto
Published: (2020-02-01) -
KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP PENGATURAN BENTUK DAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
by: Ferdianto Purna, et al.
Published: (2021-01-01) -
Kedudukan Korban dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
by: Wessy Trisna, et al.
Published: (2017-12-01)