PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA

Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak j...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Daeng Rahman
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2021-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186
_version_ 1827378037205762048
author Daeng Rahman
author_facet Daeng Rahman
author_sort Daeng Rahman
collection DOAJ
description Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat.
first_indexed 2024-03-08T12:49:38Z
format Article
id doaj.art-2bf058bd26b14e4cb7af6d6ae8b854e8
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:49:38Z
publishDate 2021-01-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-2bf058bd26b14e4cb7af6d6ae8b854e82024-01-20T10:47:59ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142021-01-014431432110.31933/ujsj.v4i4.186165PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIADaeng Rahman0Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaKebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186kejahatannarkotika,perspektifkebijakan pidana
spellingShingle Daeng Rahman
PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Unes Journal of Swara Justisia
kejahatan
narkotika,
perspektif
kebijakan pidana
title PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
title_full PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
title_fullStr PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
title_full_unstemmed PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
title_short PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
title_sort perspektif kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di indonesia
topic kejahatan
narkotika,
perspektif
kebijakan pidana
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186
work_keys_str_mv AT daengrahman perspektifkebijakankriminaldalamupayapenanggulangantindakpidananarkotikadiindonesia