PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA
Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak j...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
2021-01-01
|
Series: | Unes Journal of Swara Justisia |
Subjects: | |
Online Access: | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186 |
_version_ | 1827378037205762048 |
---|---|
author | Daeng Rahman |
author_facet | Daeng Rahman |
author_sort | Daeng Rahman |
collection | DOAJ |
description | Kebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat. |
first_indexed | 2024-03-08T12:49:38Z |
format | Article |
id | doaj.art-2bf058bd26b14e4cb7af6d6ae8b854e8 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2579-4701 2579-4914 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-08T12:49:38Z |
publishDate | 2021-01-01 |
publisher | Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti |
record_format | Article |
series | Unes Journal of Swara Justisia |
spelling | doaj.art-2bf058bd26b14e4cb7af6d6ae8b854e82024-01-20T10:47:59ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142021-01-014431432110.31933/ujsj.v4i4.186165PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIADaeng Rahman0Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, IndonesiaKebijakan pidana saat ini dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Indonesia adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian besar sanksi pidana dalam UU Narkotika dirumuskan secara kumulatif. Pencantuman ancaman pidana minimal. Peraturan yang tidak jelas mengenai tindak pidana korporasi. Perspektif Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan konsep dasar kriminalisasi. Perkembangan ketentuan pidana narkotika dapat ditemukan dalam Rancangan KUHP dengan gagasan rekodifikasi. Penyusunan RKUHP seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang yang telah dilakukan selama ini. Namun pada kenyataannya ketentuan mengenai tindak pidana narkotika dalam Bab “Tindak Pidana Khusus†hanya dilakukan dengan menyalin dan menempelkan rumusan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika (UU Narkotika). RKUHP tidak mengatur secara jelas aspek administrasi yang menjadi inti dari UU Narkotika, seperti jaminan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkoba. Akomodasi kejahatan narkotika dalam RKUHP menekankan bahwa pendekatan yang digunakan oleh Negara dalam menangani masalah narkotika adalah pendekatan pidana bukan pendekatan kesehatan masyarakat.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186kejahatannarkotika,perspektifkebijakan pidana |
spellingShingle | Daeng Rahman PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Unes Journal of Swara Justisia kejahatan narkotika, perspektif kebijakan pidana |
title | PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA |
title_full | PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA |
title_fullStr | PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA |
title_full_unstemmed | PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA |
title_short | PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA |
title_sort | perspektif kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika di indonesia |
topic | kejahatan narkotika, perspektif kebijakan pidana |
url | https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/186 |
work_keys_str_mv | AT daengrahman perspektifkebijakankriminaldalamupayapenanggulangantindakpidananarkotikadiindonesia |