Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012

Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian aturan hukum yang diberlakukan, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Termasuk bagian upaya penyelesaian ekonomi syariah, adalah...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ainun Najib
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2020-01-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1530
_version_ 1828010234676772864
author Ainun Najib
author_facet Ainun Najib
author_sort Ainun Najib
collection DOAJ
description Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian aturan hukum yang diberlakukan, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Termasuk bagian upaya penyelesaian ekonomi syariah, adalah melalui badan arbitrase syariah. Namun dalam perspektif yuridis, aturan mengenai kewenangan memberikan putusan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan arbitrase syariah masih terjadi dualisme antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam masalah tersebut. Melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal ini, penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan melakukan pembuktian kebenaran yang dicari dari preskripsi-preskipsi hukum yang tertulis dalam kitab Undang-Undang serta sumber hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif tentang kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Pertentangan norma hukum tentang kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase tersebut, meskipun secara yuridis terdapat pertentangan, namun  Mahkamah Agung telah melakukan langkah politik hukum untuk menyelesaikan dualisme kewenangan tersebut yang dapat menyelesaikan dalam jangka waktu pendek. Namun untuk penyelesaian jangka panjang, perlu adanya pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan. The development of the growth Islamic economic system requires the adjustments to the rule of law applied, particularly related to the settlements of disputes that occur, both litigation and non-litigation. One of the parts of  efforts to solve sharia economics is through Islamic arbitration bodies. But in a juridical perspective, the rules regarding the authority to give execution decisions and cancellation of sharia arbitration decisions still occur between the General Justice and the Religious Courts. This reflects the legal uncertainty for the case. Through normative legal research or doctrinal legal research, this study aims to find the correct answers by carrying out the verification of the truth sought from the legal prescriptions written in the law and other legal sources. By using statute approach and historical approach, this research is focused on examining the application of norms in positive law regarding legal certainty in the execution and cancellation of sharia arbitration decisions, especially after the Decision of the Constitutional Court Number 93/PUU-X/2012. Contradicting legal norms regarding the authority to carry out the execution and cancellation of the arbitration decision, even though there is a juridical conflict, the Supreme Court has taken legal political steps to resolve the dualism of authority which can be resolved in the short term. Yet for long-term solutions, it is necessary to reform existing laws and regulations to ensure legal certainty for justice seekers.  
first_indexed 2024-04-10T08:52:06Z
format Article
id doaj.art-2cd5f4af9d0144b8adedaffb77724262
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:52:06Z
publishDate 2020-01-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-2cd5f4af9d0144b8adedaffb777242622023-02-22T04:10:21ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572020-01-0116410.31078/jk1649464Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012Ainun Najib0Universitas Ibrahimy Situbondo Perkembangan pertumbuhan sistem ekonomi syariah, menuntut terhadap adanya penyesuaian-penyesuaian aturan hukum yang diberlakukan, khususnya terkait dengan penyelesaian sengketa yang terjadi. Baik secara litigasi maupun secara non litigasi. Termasuk bagian upaya penyelesaian ekonomi syariah, adalah melalui badan arbitrase syariah. Namun dalam perspektif yuridis, aturan mengenai kewenangan memberikan putusan eksekusi dan pembatalan terhadap putusan arbitrase syariah masih terjadi dualisme antara Peradilan Umum dan Peradilan Agama. Hal ini mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dalam masalah tersebut. Melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal ini, penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan melakukan pembuktian kebenaran yang dicari dari preskripsi-preskipsi hukum yang tertulis dalam kitab Undang-Undang serta sumber hukum lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif tentang kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Pertentangan norma hukum tentang kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase tersebut, meskipun secara yuridis terdapat pertentangan, namun  Mahkamah Agung telah melakukan langkah politik hukum untuk menyelesaikan dualisme kewenangan tersebut yang dapat menyelesaikan dalam jangka waktu pendek. Namun untuk penyelesaian jangka panjang, perlu adanya pembenahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan. The development of the growth Islamic economic system requires the adjustments to the rule of law applied, particularly related to the settlements of disputes that occur, both litigation and non-litigation. One of the parts of  efforts to solve sharia economics is through Islamic arbitration bodies. But in a juridical perspective, the rules regarding the authority to give execution decisions and cancellation of sharia arbitration decisions still occur between the General Justice and the Religious Courts. This reflects the legal uncertainty for the case. Through normative legal research or doctrinal legal research, this study aims to find the correct answers by carrying out the verification of the truth sought from the legal prescriptions written in the law and other legal sources. By using statute approach and historical approach, this research is focused on examining the application of norms in positive law regarding legal certainty in the execution and cancellation of sharia arbitration decisions, especially after the Decision of the Constitutional Court Number 93/PUU-X/2012. Contradicting legal norms regarding the authority to carry out the execution and cancellation of the arbitration decision, even though there is a juridical conflict, the Supreme Court has taken legal political steps to resolve the dualism of authority which can be resolved in the short term. Yet for long-term solutions, it is necessary to reform existing laws and regulations to ensure legal certainty for justice seekers.   https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1530Legal CertaintyExecutionCancellationSharia Arbitration
spellingShingle Ainun Najib
Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
Jurnal Konstitusi
Legal Certainty
Execution
Cancellation
Sharia Arbitration
title Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
title_full Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
title_fullStr Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
title_full_unstemmed Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
title_short Kepastian Hukum Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
title_sort kepastian hukum eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 93 puu x 2012
topic Legal Certainty
Execution
Cancellation
Sharia Arbitration
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1530
work_keys_str_mv AT ainunnajib kepastianhukumeksekusidanpembatalanputusanarbitrasesyariahpascaputusanmahkamahkonstitusinomor93puux2012