Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, ko...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Putri Wulandari Atur Rezeki
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (Puslatbang PKASN) Lembaga Administrasi Negara 2017-11-01
Series:Jurnal Wacana Kinerja
Online Access:http://103.85.61.66/ojs/index.php/jwk/article/view/186
Description
Summary:Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ketiganya memiliki alat ukur yang berbeda. Pertama, kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
ISSN:1411-4917
2620-9063