Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional dalam Pemilu Serentak Menggunakan Sistem Presidential Threshold

Pelaksanaan Pemilu serentak yang dilakukan pada tahun 2019 berpotensi untuk melanggar sejumlah hak konstitusional baik itu hak warga negara ataupun partai politik. Hak yang dilanggar adalah hak yang terkait dengan hak untuk mengusung calon presiden bagi partai politik baru dan hak untuk menentukan c...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Gelora Mahardika
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2019-07-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/540
Description
Summary:Pelaksanaan Pemilu serentak yang dilakukan pada tahun 2019 berpotensi untuk melanggar sejumlah hak konstitusional baik itu hak warga negara ataupun partai politik. Hak yang dilanggar adalah hak yang terkait dengan hak untuk mengusung calon presiden bagi partai politik baru dan hak untuk menentukan calon presiden yang berkontestasi bagi pemilih. Kebingungan ini disebabkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 tidak menyebutkan secara detil mekanisme pelaksanaan pemilu secara serentak. Kondisi itu menyebabkan pembuat Undang-Undang berinisiatif mengkombinasikan pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold), tetapi penerapan kombinasi antara pemilu serentak dan ambang batas pencalonan presiden berpotensi untuk melanggar hak konstitusional warga negara dan partai politik baru. Artikel ini mencoba untuk melihat seberapa banyak jumlah warga negara yang berpotensi untuk dilanggar hak konstitusionalnya dengan adanya ketentuan ini dan bagaimana hak konstitusi tersebut dilanggar dengan kedok kebijakan hukum terbuka (Open Legal Policy).
ISSN:2503-4804
2614-5936