POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF

Diskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh Pemerintah atau pejabat administrasi negara. Diskresi sebagai sarana untuk mengatasi persoalan-persoalan yang penting, mendesak, muncul secara tiba-tiba, yang pengaturannya memberikan pilihan atau belu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Endrik Safudin
Format: Article
Language:Arabic
Published: State Islamic Institute of Ponorogo 2020-06-01
Series:Kodifikasia
Subjects:
Online Access:http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/1993
_version_ 1818966651886895104
author Endrik Safudin
author_facet Endrik Safudin
author_sort Endrik Safudin
collection DOAJ
description Diskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh Pemerintah atau pejabat administrasi negara. Diskresi sebagai sarana untuk mengatasi persoalan-persoalan yang penting, mendesak, muncul secara tiba-tiba, yang pengaturannya memberikan pilihan atau belum ada atau kewenangannya yang tidak jelas atau samar-samar. Pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menggunakan kekuasaan diskresi harus dapat mempertanggungjawabkannya baik secara hukum maupun moral. Penggunaan diskresi hanya ditujukan demi kepentingan umum. Oleh karena itu, diskresi hadir sebagai alternatif untuk memenuhi kekurangan dan kelemahan implementasi asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Ia sebagai  pelengkap terhadap asas legalitas, namun bukan mengesampingkan hukumnya sama sekali. Dengan menggunakan deskriptif-analisis, penelitian ini fokus pada kajian politik hukum diskresi sebagai bentuk pembagian kekuasaan antara pemerintah dan legislatif. Pendekatan politik hukum memudahkan untuk menggali ulang konsep diskresi yang telah ada. Sehingga kajian ini tidak bisa dilepaskan dari penelusuran sejarah tentang konsep diskresi dimasa lalu telah dibuat dan seharusnya dibuat. Hasil penelitian ini menunjukkan tujuan “mulianya” dilahirkannya konsep diskresi dalam politik hukum di indonesia. Sehingga, penggunaannya harus benar-benar untuk mendukung kesejahteraan dan kepentingan umum.  [Discretion (freies ermessen) is a freedom of action on self- initiative which is owned by the Government or state administration officials. Discretion is a tool to overcome the important, urgent and emergent problems, and the arrangement provide choices or the authority is unclear or vague. The government or state administration officials in using discretionary power must be able to take responsibility both legally and morally. The use of discretion is only intended for the public interest. Therefore, discretion exists as an alternative to meet the weaknesses in the implementation of the legality principle (wetmatigheid van bestuur). It was as a complement to the principle of legality, but does not ignore the law itself at all. By using descriptive-analysis, this research focuses on the study of discretionary political law as a form of power sharing between the government and legislative. The political of law approach make it easy to re-explore the existing concept of discretion. So this study cannot be separated with the historical traces about the concept of discretion in the past that have been made. The results of this study indicate the purpose of the "nobility" of the discretion concept in the legal politics in Indonesia. So, its implementation must really support the welfare and the public interest.]
first_indexed 2024-12-20T13:36:18Z
format Article
id doaj.art-2d57968e42694859803a4dcae4de5ee7
institution Directory Open Access Journal
issn 1907-6371
2527-9254
language Arabic
last_indexed 2024-12-20T13:36:18Z
publishDate 2020-06-01
publisher State Islamic Institute of Ponorogo
record_format Article
series Kodifikasia
spelling doaj.art-2d57968e42694859803a4dcae4de5ee72022-12-21T19:38:55ZaraState Islamic Institute of PonorogoKodifikasia1907-63712527-92542020-06-0114114717010.21154/kodifikasia.v14i1.19931251POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIFEndrik Safudin0IAIN PonorogoDiskresi (freies ermessen) merupakan kebebasan bertindak atas inisiatif sendiri yang dimiliki oleh Pemerintah atau pejabat administrasi negara. Diskresi sebagai sarana untuk mengatasi persoalan-persoalan yang penting, mendesak, muncul secara tiba-tiba, yang pengaturannya memberikan pilihan atau belum ada atau kewenangannya yang tidak jelas atau samar-samar. Pemerintah atau pejabat administrasi negara dalam menggunakan kekuasaan diskresi harus dapat mempertanggungjawabkannya baik secara hukum maupun moral. Penggunaan diskresi hanya ditujukan demi kepentingan umum. Oleh karena itu, diskresi hadir sebagai alternatif untuk memenuhi kekurangan dan kelemahan implementasi asas legalitas (wetmatigheid van bestuur). Ia sebagai  pelengkap terhadap asas legalitas, namun bukan mengesampingkan hukumnya sama sekali. Dengan menggunakan deskriptif-analisis, penelitian ini fokus pada kajian politik hukum diskresi sebagai bentuk pembagian kekuasaan antara pemerintah dan legislatif. Pendekatan politik hukum memudahkan untuk menggali ulang konsep diskresi yang telah ada. Sehingga kajian ini tidak bisa dilepaskan dari penelusuran sejarah tentang konsep diskresi dimasa lalu telah dibuat dan seharusnya dibuat. Hasil penelitian ini menunjukkan tujuan “mulianya” dilahirkannya konsep diskresi dalam politik hukum di indonesia. Sehingga, penggunaannya harus benar-benar untuk mendukung kesejahteraan dan kepentingan umum.  [Discretion (freies ermessen) is a freedom of action on self- initiative which is owned by the Government or state administration officials. Discretion is a tool to overcome the important, urgent and emergent problems, and the arrangement provide choices or the authority is unclear or vague. The government or state administration officials in using discretionary power must be able to take responsibility both legally and morally. The use of discretion is only intended for the public interest. Therefore, discretion exists as an alternative to meet the weaknesses in the implementation of the legality principle (wetmatigheid van bestuur). It was as a complement to the principle of legality, but does not ignore the law itself at all. By using descriptive-analysis, this research focuses on the study of discretionary political law as a form of power sharing between the government and legislative. The political of law approach make it easy to re-explore the existing concept of discretion. So this study cannot be separated with the historical traces about the concept of discretion in the past that have been made. The results of this study indicate the purpose of the "nobility" of the discretion concept in the legal politics in Indonesia. So, its implementation must really support the welfare and the public interest.]http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/1993diskresiinisiatifpolitik hukumasas legalitas
spellingShingle Endrik Safudin
POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
Kodifikasia
diskresi
inisiatif
politik hukum
asas legalitas
title POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
title_full POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
title_fullStr POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
title_full_unstemmed POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
title_short POLITIK HUKUM DISKRESI DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA PEMERINTAH DAN LEGISLATIF
title_sort politik hukum diskresi di indonesia analisis terhadap pembagian kekuasaan antara pemerintah dan legislatif
topic diskresi
inisiatif
politik hukum
asas legalitas
url http://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/kodifikasia/article/view/1993
work_keys_str_mv AT endriksafudin politikhukumdiskresidiindonesiaanalisisterhadappembagiankekuasaanantarapemerintahdanlegislatif