Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

<p>Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapat<br />menembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Antonius Dwicky Cahyadi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Hukum Bandung 2019-03-01
Series:Jurnal Wawasan Yuridika
Subjects:
Online Access:http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/203
_version_ 1818128665974669312
author Antonius Dwicky Cahyadi
author_facet Antonius Dwicky Cahyadi
author_sort Antonius Dwicky Cahyadi
collection DOAJ
description <p>Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapat<br />menembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu. UU ITE menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kewenangan bagi para pihak untuk menentukan Pilihan Hukum bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuat. Jika para pihak tidak menentukan Pilihan Hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Asas Hukum Perdata Internasional. Begitupula dengan penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa. Namun bila para pihak tidak menentukan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa menggunakan Asas Hukum Perdata Internasional.</p><p><strong>Abstract</strong><br />Electronic Transaction activities conducted through the internet media can penetrate the boundaries of a country's jurisdiction. The parties need to agree on the applicable law in the Electronic Contracts made in International Electronic Commerce (E-Commerce). This study uses a normative juridical method, which examines the positive law of a particular thing, event or problem. The ITE Law adheres to the principle of freedom of contract which authorizes parties to determine the Choice of Law for International E-Commerce made. If the parties do not determine the Choice of Law in International E-Commerce, then the applicable law is based on The Principle of International Private Law. Likewise with the settlement of disputes, the parties are given the freedom to determine the dispute resolution forum. However, if the parties do not determine the dispute resolution forum, then the dispute resolution uses The Principle of International Civil Law.</p>
first_indexed 2024-12-11T07:36:52Z
format Article
id doaj.art-2d95584fa36743f48d6a0cc04e94cb1b
institution Directory Open Access Journal
issn 2549-0664
2549-0753
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T07:36:52Z
publishDate 2019-03-01
publisher Sekolah Tinggi Hukum Bandung
record_format Article
series Jurnal Wawasan Yuridika
spelling doaj.art-2d95584fa36743f48d6a0cc04e94cb1b2022-12-22T01:15:41ZindSekolah Tinggi Hukum BandungJurnal Wawasan Yuridika2549-06642549-07532019-03-0131234010.25072/jwy.v3i1.203180Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi ElektronikAntonius Dwicky Cahyadi0Fakultas Hukum, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung<p>Kegiatan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui media internet dapat<br />menembus batas yurisdiksi suatu negara tertentu. Para pihak perlu menyepakati hukum yang berlaku di dalam Kontrak Elektronik yang dibuat dalam Transaksi Elektronik Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu meneliti hukum positif dari suatu hal, peristiwa atau masalah tertentu. UU ITE menganut asas kebebasan berkontrak yang memberikan kewenangan bagi para pihak untuk menentukan Pilihan Hukum bagi Transaksi Elektronik Internasional yang dibuat. Jika para pihak tidak menentukan Pilihan Hukum dalam Transaksi Elektronik Internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Asas Hukum Perdata Internasional. Begitupula dengan penyelesaian sengketa, para pihak diberi kebebasan untuk menentukan forum penyelesaian sengketa. Namun bila para pihak tidak menentukan forum penyelesaian sengketa, maka penyelesaian sengketa menggunakan Asas Hukum Perdata Internasional.</p><p><strong>Abstract</strong><br />Electronic Transaction activities conducted through the internet media can penetrate the boundaries of a country's jurisdiction. The parties need to agree on the applicable law in the Electronic Contracts made in International Electronic Commerce (E-Commerce). This study uses a normative juridical method, which examines the positive law of a particular thing, event or problem. The ITE Law adheres to the principle of freedom of contract which authorizes parties to determine the Choice of Law for International E-Commerce made. If the parties do not determine the Choice of Law in International E-Commerce, then the applicable law is based on The Principle of International Private Law. Likewise with the settlement of disputes, the parties are given the freedom to determine the dispute resolution forum. However, if the parties do not determine the dispute resolution forum, then the dispute resolution uses The Principle of International Civil Law.</p>http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/203perjanjian jual belitransaksi elektronikyurisdiksi.
spellingShingle Antonius Dwicky Cahyadi
Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Jurnal Wawasan Yuridika
perjanjian jual beli
transaksi elektronik
yurisdiksi.
title Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
title_full Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
title_fullStr Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
title_full_unstemmed Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
title_short Yurisdiksi Transaksi Elektronik Internasional Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
title_sort yurisdiksi transaksi elektronik internasional menurut undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
topic perjanjian jual beli
transaksi elektronik
yurisdiksi.
url http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/203
work_keys_str_mv AT antoniusdwickycahyadi yurisdiksitransaksielektronikinternasionalmenurutundangundangnomor11tahun2008tentanginformasidantransaksielektronik