ANALISIS ZONA POTENSI PENANGKAPAN IKAN BERDASARKAN SPL, KLOROFIL-A, DAN BOAT DETECTION SERTA MENGKAJI RZWP3K, LAMPUNG

Pada tahun 2021, Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Lampung hanya mencatat data volume dan produksi ikan pada unit pelaksana tugas Kota Agung saja. Hal ini akan mempersulit nelayan diluar unit pelaksana tugas Kota Agung dalam menentukan lokasi penangkapan dan akan mempersulit peneliti untuk mengetahui po...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jodi Hans Sitorus, Aulia Try Atmojo, Samsul Bachri, Hardian Sy. Prayitno, Imam Komarita
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Bogor Agricultural University 2022-12-01
Series:Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan
Subjects:
Online Access:https://journal.ipb.ac.id/index.php/jtpk/article/view/42043
Description
Summary:Pada tahun 2021, Dinas Kelautan Provinsi (DKP) Lampung hanya mencatat data volume dan produksi ikan pada unit pelaksana tugas Kota Agung saja. Hal ini akan mempersulit nelayan diluar unit pelaksana tugas Kota Agung dalam menentukan lokasi penangkapan dan akan mempersulit peneliti untuk mengetahui potensi seluruh wilayah perairan. Tujuan penelitian adalah mendapatkan nilai distribusi suhu permukaan laut (SPL) dan klorofil-a, hasil zona potensi penangkapan ikan, serta menganalisis peraturan yang berkaitan dengan penangkapan ikan di perairan lampung. Penentuan lokasi berpotensi ikan pelagis dibuat berdasarkan parameter SPL, klorofil-a, dan boat detection. Data tersebut didapat dengan memanfaatkan citra satelit AQUA-MODIS dan SNPP-VIIRS Level 3. Metode yang digunakan adalah Interpolasi Invers Distance Weighting (IDW) dan Kernel Density Estimation (KDE). Di bulan Maret-April 2022, wilayah berpotensi tinggi ikan pelagis dengan SPL 27-28°C dan klorofil-a 1,1-1,9 mg/m³ berada di perairan Kabupaten Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Kota Bandar Lampung. Sedangkan pada wilayah perairan Kabupaten Lampung Barat memiliki potensi yang rendah dengan SPL 29-30°C dan klorofil-a 2,2-3,1 mg/m³. Hasil wawancara dengan nelayan dan DKP Provinsi Lampung didapatkan informasi bahwa masih terdapat pelanggaran penerapan RZWP3K pada Jumlah Tangkapan di Bolehkan (JTB) yang dilakukan nelayan, dengan jumlah tangkapan melebihi JTB (5-10 ton perhari). Penerapan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) pada nelayan kecil 5-15 GT dan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) perlu ditegaskan lagi, khususnya pada wilayah yang berpotensi.
ISSN:2087-4871
2549-3841