Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya, terutama dal...
Main Author: | Eko Noer Kristiyanto |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2018-06-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/435 |
Similar Items
-
Kedudukan Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Provinsi Bali
by: Muhaimin Muhaimin
Published: (2018-03-01) -
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram)
by: Ari Dafid
Published: (2017-11-01) -
Penegakan Hukum dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan
by: Muhar Junef
Published: (2017-12-01) -
Masa Depan Penataan Ruang di Indonesia dalam Masa Transisi Menuju Masyarakat 5.0
by: Dimas Danar Dewa
Published: (2022-02-01) -
ATRIBUT PENATAAN RUANG-DALAM PADA CO-WORKING SPACE BERDASARKAN PILIHAN KONSUMEN
by: Ulfaizah Ulfa Sahril Nurfadhillah, et al.
Published: (2022-06-01)