Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam

penelitian ini menganalisis urgensi hukum internasional untuk kemaslahatan umat manusia dan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konsep...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Nur Paikah
Format: Article
Language:English
Published: Institut Agama Islam Negeri Bone 2023-01-01
Series:Al-Adalah
Subjects:
Online Access:https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/3779
_version_ 1797632754244911104
author Nur Paikah
author_facet Nur Paikah
author_sort Nur Paikah
collection DOAJ
description penelitian ini menganalisis urgensi hukum internasional untuk kemaslahatan umat manusia dan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelesuran pustaka dan dianalisa menggunakan tehnik analisa deskrpiti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seruan kepada perdamaian dan keinginan pada penyelesaian persengketaan internasional dengan jalan damai pada umumnya merupakan upaya pertama dan utama baik yang diatur hukum Barat terutama sejak terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Mukadidma Piagamnya menyerukan perlunya mewujudkan perdamaian dan kemanaan dunia internasional dan penegasan penghapusan imperialism dan kolonialisme. Hal ini kemudian berseuaian dengan kosnep hukum islam yang sudah dari dulu mengajarkan pentingnya perdamaian dan seruan perdamaian untuk uat manusia. Sehingga kedua sistem tersebut perlu dikorelasikan sehingga menjadi dasar dan pedoman untuk dalam mewujudkan tujuan PBB dalam Pasal 10 Piagam PBB terutama dalam menyelesaikan sengketa bangsa yang saat ini belum berkesudahan diantaranya konflik Israil dan Palestina, Yunani dan Turki, Jepang dan Cina. Demikian pula persengketaan soal rasisme di Afrika, di Myanmar dan bangsa-bangsa lain-lainnya.
first_indexed 2024-03-11T11:41:16Z
format Article
id doaj.art-2fc9ceff8ae246b0af9284f381a055d1
institution Directory Open Access Journal
issn 2406-8802
2685-550X
language English
last_indexed 2024-03-11T11:41:16Z
publishDate 2023-01-01
publisher Institut Agama Islam Negeri Bone
record_format Article
series Al-Adalah
spelling doaj.art-2fc9ceff8ae246b0af9284f381a055d12023-11-10T01:33:39ZengInstitut Agama Islam Negeri BoneAl-Adalah2406-88022685-550X2023-01-01819710810.30863/ajmpi.v8i1.37791641Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum IslamNur Paikah0Fakultas Syariah dan Hukum Islam INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONEpenelitian ini menganalisis urgensi hukum internasional untuk kemaslahatan umat manusia dan difokuskan pada upaya penyelesaian sengketa dalam hukum internasional dan hukum islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelesuran pustaka dan dianalisa menggunakan tehnik analisa deskrpiti kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Seruan kepada perdamaian dan keinginan pada penyelesaian persengketaan internasional dengan jalan damai pada umumnya merupakan upaya pertama dan utama baik yang diatur hukum Barat terutama sejak terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa yang kemudian digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Mukadidma Piagamnya menyerukan perlunya mewujudkan perdamaian dan kemanaan dunia internasional dan penegasan penghapusan imperialism dan kolonialisme. Hal ini kemudian berseuaian dengan kosnep hukum islam yang sudah dari dulu mengajarkan pentingnya perdamaian dan seruan perdamaian untuk uat manusia. Sehingga kedua sistem tersebut perlu dikorelasikan sehingga menjadi dasar dan pedoman untuk dalam mewujudkan tujuan PBB dalam Pasal 10 Piagam PBB terutama dalam menyelesaikan sengketa bangsa yang saat ini belum berkesudahan diantaranya konflik Israil dan Palestina, Yunani dan Turki, Jepang dan Cina. Demikian pula persengketaan soal rasisme di Afrika, di Myanmar dan bangsa-bangsa lain-lainnya.https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/3779kemanusianhukum islamsengketakonvensi
spellingShingle Nur Paikah
Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
Al-Adalah
kemanusian
hukum islam
sengketa
konvensi
title Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
title_full Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
title_fullStr Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
title_full_unstemmed Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
title_short Hukum Internasional untuk Kemanusiaan; Telaah Penyelesaian Persengketaan Dalam Hukum Konvensional Dan Hukum Islam
title_sort hukum internasional untuk kemanusiaan telaah penyelesaian persengketaan dalam hukum konvensional dan hukum islam
topic kemanusian
hukum islam
sengketa
konvensi
url https://jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/aladalah/article/view/3779
work_keys_str_mv AT nurpaikah hukuminternasionaluntukkemanusiaantelaahpenyelesaianpersengketaandalamhukumkonvensionaldanhukumislam