Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia

Seiring dengan perkembangan teknologi, tindakan cover lagu banyak dilakukan oleh pengguna sosial media. Pada dasarnya cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu oleh pihak selain pencipta atau pemegang Hak Cipta. Terhadap hal ini muncul pertanyaan, apakah tindakan cover lagu i...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fatimah Nurul Aini, Indirani Wauran
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2021-03-01
Series:Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1553
_version_ 1797806151128055808
author Fatimah Nurul Aini
Indirani Wauran
author_facet Fatimah Nurul Aini
Indirani Wauran
author_sort Fatimah Nurul Aini
collection DOAJ
description Seiring dengan perkembangan teknologi, tindakan cover lagu banyak dilakukan oleh pengguna sosial media. Pada dasarnya cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu oleh pihak selain pencipta atau pemegang Hak Cipta. Terhadap hal ini muncul pertanyaan, apakah tindakan cover lagu ini merupakan pelanggaran Hak Cipta. Disisi lain terdapat konsep fair use dalam Hak Cipta yang perlu diungkapkan khususnya terkait cover lagu. Lebih lanjut juga dipertanyakan apakah prinsip fair use tersebut dapat diaplikasikan pada tindakan cover lagu. Penelitian ini hendak mempertahankan argumen bahwa cover lagu di media sosial tidak melanggar Hak Cipta sepanjang memenuhi prisip fair use yang terdapat dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu bersifat tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover lagu di media social. Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritik, dan pendekatan perbandingan. Konsisten dengan thesis yang dipertahankan, artikel ini menyimpulkan bahwa cover lagu berpotensi melanggar Hak Cipta; prinsip fair use merupakan pembatasan dalam kepemilikian Hak Cipta; Pasal 43 huruf d dapat diaplikasikan untuk tindakan cover lagu, sehingga tindakan cover lagu di media sosial dapat dibenarkan berdasarkan prinsip fair use.
first_indexed 2024-03-13T06:02:54Z
format Article
id doaj.art-31457a17b6f847c48e1d23b75fd8d8a9
institution Directory Open Access Journal
issn 1978-2292
2579-7425
language English
last_indexed 2024-03-13T06:02:54Z
publishDate 2021-03-01
publisher Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
record_format Article
series Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
spelling doaj.art-31457a17b6f847c48e1d23b75fd8d8a92023-06-12T08:23:48ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Ilmiah Kebijakan Hukum1978-22922579-74252021-03-0115111113210.30641/kebijakan.2021.V15.111-132409Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta IndonesiaFatimah Nurul Aini0Indirani Wauran1Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya WacanaFakultas Hukum Universitas Kristen Satya WacanaSeiring dengan perkembangan teknologi, tindakan cover lagu banyak dilakukan oleh pengguna sosial media. Pada dasarnya cover lagu merupakan kegiatan mempertunjukan versi lain dari lagu oleh pihak selain pencipta atau pemegang Hak Cipta. Terhadap hal ini muncul pertanyaan, apakah tindakan cover lagu ini merupakan pelanggaran Hak Cipta. Disisi lain terdapat konsep fair use dalam Hak Cipta yang perlu diungkapkan khususnya terkait cover lagu. Lebih lanjut juga dipertanyakan apakah prinsip fair use tersebut dapat diaplikasikan pada tindakan cover lagu. Penelitian ini hendak mempertahankan argumen bahwa cover lagu di media sosial tidak melanggar Hak Cipta sepanjang memenuhi prisip fair use yang terdapat dalam Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu bersifat tidak komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover lagu di media social. Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritik, dan pendekatan perbandingan. Konsisten dengan thesis yang dipertahankan, artikel ini menyimpulkan bahwa cover lagu berpotensi melanggar Hak Cipta; prinsip fair use merupakan pembatasan dalam kepemilikian Hak Cipta; Pasal 43 huruf d dapat diaplikasikan untuk tindakan cover lagu, sehingga tindakan cover lagu di media sosial dapat dibenarkan berdasarkan prinsip fair use.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1553hak ciptafair usepelanggarancover lagu
spellingShingle Fatimah Nurul Aini
Indirani Wauran
Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
hak cipta
fair use
pelanggaran
cover lagu
title Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
title_full Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
title_fullStr Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
title_full_unstemmed Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
title_short Pemenuhan Prinsip Fair Use dalam Cover Lagu Berdasar Hukum Hak Cipta Indonesia
title_sort pemenuhan prinsip fair use dalam cover lagu berdasar hukum hak cipta indonesia
topic hak cipta
fair use
pelanggaran
cover lagu
url https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1553
work_keys_str_mv AT fatimahnurulaini pemenuhanprinsipfairusedalamcoverlaguberdasarhukumhakciptaindonesia
AT indiraniwauran pemenuhanprinsipfairusedalamcoverlaguberdasarhukumhakciptaindonesia