Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Prinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Dari sekian konflik internal yang terjadi di ASEAN, banyak diantaranya yang melanggar nilai-nilai universal HAM dan demokrasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompati...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2017-12-01
|
Series: | Jurnal HAM |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/330 |
_version_ | 1797835665731223552 |
---|---|
author | Tony Yuri Rahmanto |
author_facet | Tony Yuri Rahmanto |
author_sort | Tony Yuri Rahmanto |
collection | DOAJ |
description | Prinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Dari sekian konflik internal yang terjadi di ASEAN, banyak diantaranya yang melanggar nilai-nilai universal HAM dan demokrasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompatibilitas (kesesuaian) antara prinsip non-intervensi dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks berdasarkan data sekunder. Adanya penerapan Prinsip non-intervensi secara nyata memperburuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Selain itu dengan adanya prinsip tersebut ASEAN menjadi tidak mampu untuk menyediakan legislasi yang mengikat dan implementasi yang baik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Adapun saran yang diberikan adalah penerapan dalam Prinsip non-intervensi sebaiknya tidak dilaksanakan secara kaku sehingga dapat memberikan ruang gerak bagi penegak hukum di bidang HAM dalam memberikan rekomendasi atau masukan bahwa apa yang dilakukan oleh suatu negara anggota ASEAN telah menyimpang dari prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan dunia internasional. Namun intervensi yang dilakukan diharapkan tidak melanggar kebebasan politik sebuah negara, sehingga tindakan tersebut hanya bertujuan untuk memulihkan hak asasi manusia pada suatu negara. |
first_indexed | 2024-04-09T14:56:08Z |
format | Article |
id | doaj.art-31df147773d6437dbf513a03e41d5972 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1693-8704 2579-8553 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-09T14:56:08Z |
publishDate | 2017-12-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal HAM |
spelling | doaj.art-31df147773d6437dbf513a03e41d59722023-05-02T04:21:26ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal HAM1693-87042579-85532017-12-018214515910.30641/ham.2017.8.145-159143Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi ManusiaTony Yuri Rahmanto0Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi ManusiaPrinsip non-intervensi yang dijadikan pedoman oleh ASEAN disinyalir sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Dari sekian konflik internal yang terjadi di ASEAN, banyak diantaranya yang melanggar nilai-nilai universal HAM dan demokrasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompatibilitas (kesesuaian) antara prinsip non-intervensi dengan norma dan prinsip hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif terhadap substansi, konteks berdasarkan data sekunder. Adanya penerapan Prinsip non-intervensi secara nyata memperburuk perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia di ASEAN. Selain itu dengan adanya prinsip tersebut ASEAN menjadi tidak mampu untuk menyediakan legislasi yang mengikat dan implementasi yang baik dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Adapun saran yang diberikan adalah penerapan dalam Prinsip non-intervensi sebaiknya tidak dilaksanakan secara kaku sehingga dapat memberikan ruang gerak bagi penegak hukum di bidang HAM dalam memberikan rekomendasi atau masukan bahwa apa yang dilakukan oleh suatu negara anggota ASEAN telah menyimpang dari prinsip-prinsip HAM dan kemanusiaan dunia internasional. Namun intervensi yang dilakukan diharapkan tidak melanggar kebebasan politik sebuah negara, sehingga tindakan tersebut hanya bertujuan untuk memulihkan hak asasi manusia pada suatu negara.https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/330prinsip non-intervensi, asean, hak asasi manusia |
spellingShingle | Tony Yuri Rahmanto Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia Jurnal HAM prinsip non-intervensi, asean, hak asasi manusia |
title | Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full | Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_fullStr | Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_full_unstemmed | Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_short | Prinsip Non-Intervensi Bagi ASEAN Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia |
title_sort | prinsip non intervensi bagi asean ditinjau dari perspektif hak asasi manusia |
topic | prinsip non-intervensi, asean, hak asasi manusia |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/330 |
work_keys_str_mv | AT tonyyurirahmanto prinsipnonintervensibagiaseanditinjaudariperspektifhakasasimanusia |