HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

This article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators throug...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ubaidillah Al Masyariqi
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2017-09-01
Series:International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
Subjects:
Online Access:https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/1741
_version_ 1797977113747259392
author Ubaidillah Al Masyariqi
author_facet Ubaidillah Al Masyariqi
author_sort Ubaidillah Al Masyariqi
collection DOAJ
description This article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators through anal (anal sex)? This article is a library research. The data obtained were analyzed by analytical descriptive method and content analysis. After that, it is computed based on the perspective of criminal law and fiqh law. The results of the study yielded two findings. First, in criminal law, anal sex rape is juridically categorized as obscene acts, so the perpetrator is only sentenced to a maximum of 9 years in prison, 3 years lighter than the threat of intra vaginal rape for 12 years. Secondly, in jināyāh jurisprudence, if based on jikhur ulama's jurisprudence, the penalty for anal sex rape perpetrators is ḥadd zina punishment and coupled with the penalty of payment of dowry to the victim, there is no difference with intra vaginal rape penalty. If based on the doctrine of al-Ḥanafiyyah cleric, then the punishment for the perpetrators of anal sex rape is ta'zīr penalty, but there is no penalty of dowry payment. --- Artikel ini mengkaji tentang salah satu bentuk perkosaan, yang paling sering diabaikan oleh para ahli hukum pidana di abad modern ini, yaitu perkosaan melalui anus (anal sex). Ada dua hal yang dikaji, yaitu bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Dan bagaimana pandangan fikih jināyāh tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data-yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode deskriptif analitis dan content analysis. Setelah itu, dikomparasikan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan hukum fikih. Hasil studi menghasilkan dua temuan. Pertama, di dalam hukum pidana, perkosaan anal sex secara yuridis dikategorikan sebagai perbuatan cabul, sehingga pelakunya hanya diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana perkosaan intra vaginal selama 12 tahun. Kedua, di dalam fikih jināyāh, jika mendasarkan pada fikih jumhur ulama, hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman ḥadd zina dan ditambah dengan hukuman pembayaran mahar kepada korban, tidak ada perbedaan dengan hukuman perkosaan intra vaginal. Jika mendasarkan pada doktrin ulama al-Ḥanafiyyah, maka hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman taʻzīr, namun tidak terdapat hukuman pembayaran mahar.
first_indexed 2024-04-11T05:01:45Z
format Article
id doaj.art-32442915d36e4dc8a41b3c2cc912925c
institution Directory Open Access Journal
issn 1411-3708
2580-5983
language Arabic
last_indexed 2024-04-11T05:01:45Z
publishDate 2017-09-01
publisher Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
record_format Article
series International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
spelling doaj.art-32442915d36e4dc8a41b3c2cc912925c2022-12-25T15:10:24ZaraUniversitas Islam Negeri Walisongo SemarangInternational Journal Ihya' 'Ulum al-Din1411-37082580-59832017-09-01191254610.21580/ihya.18.1.17411333HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIAUbaidillah Al Masyariqi0Institut Agama Islam Negeri (IAIN) PurwokertoThis article examines anal rape, one of the most often ignored by modern criminal jurists. There are two things studied, namely how Indonesian criminal law view penalties for rape perpetrators through anal (anal sex)? And what about jināyāh jurisprudence about punishment for rape perpetrators through anal (anal sex)? This article is a library research. The data obtained were analyzed by analytical descriptive method and content analysis. After that, it is computed based on the perspective of criminal law and fiqh law. The results of the study yielded two findings. First, in criminal law, anal sex rape is juridically categorized as obscene acts, so the perpetrator is only sentenced to a maximum of 9 years in prison, 3 years lighter than the threat of intra vaginal rape for 12 years. Secondly, in jināyāh jurisprudence, if based on jikhur ulama's jurisprudence, the penalty for anal sex rape perpetrators is ḥadd zina punishment and coupled with the penalty of payment of dowry to the victim, there is no difference with intra vaginal rape penalty. If based on the doctrine of al-Ḥanafiyyah cleric, then the punishment for the perpetrators of anal sex rape is ta'zīr penalty, but there is no penalty of dowry payment. --- Artikel ini mengkaji tentang salah satu bentuk perkosaan, yang paling sering diabaikan oleh para ahli hukum pidana di abad modern ini, yaitu perkosaan melalui anus (anal sex). Ada dua hal yang dikaji, yaitu bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Dan bagaimana pandangan fikih jināyāh tentang hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus (anal sex)? Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Data-yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode deskriptif analitis dan content analysis. Setelah itu, dikomparasikan berdasarkan sudut pandang hukum pidana dan hukum fikih. Hasil studi menghasilkan dua temuan. Pertama, di dalam hukum pidana, perkosaan anal sex secara yuridis dikategorikan sebagai perbuatan cabul, sehingga pelakunya hanya diganjar hukuman maksimal 9 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana perkosaan intra vaginal selama 12 tahun. Kedua, di dalam fikih jināyāh, jika mendasarkan pada fikih jumhur ulama, hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman ḥadd zina dan ditambah dengan hukuman pembayaran mahar kepada korban, tidak ada perbedaan dengan hukuman perkosaan intra vaginal. Jika mendasarkan pada doktrin ulama al-Ḥanafiyyah, maka hukuman bagi pelaku perkosaan anal sex adalah hukuman taʻzīr, namun tidak terdapat hukuman pembayaran mahar.https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/1741anal sex rapedowryḥadd zinata'zīr
spellingShingle Ubaidillah Al Masyariqi
HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
International Journal Ihya' 'Ulum al-Din
anal sex rape
dowry
ḥadd zina
ta'zīr
title HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_fullStr HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_full_unstemmed HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_short HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN MELALUI ANUS (ANAL SEX): PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA INDONESIA
title_sort hukuman bagi pelaku perkosaan melalui anus anal sex perspektif fikih jinayah dan hukum pidana indonesia
topic anal sex rape
dowry
ḥadd zina
ta'zīr
url https://journal.walisongo.ac.id/index.php/ihya/article/view/1741
work_keys_str_mv AT ubaidillahalmasyariqi hukumanbagipelakuperkosaanmelaluianusanalsexperspektiffikihjinayahdanhukumpidanaindonesia