PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI ASAS KEADILAN

Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. d...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Gerry Jardan, Ismansyah Ismansyah, Nani Mulyati
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/356
Description
Summary:Justice collaborator sangat berperan penting dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir seperti tindak pidana narkotika, Peran justice collaborator dalam upaya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika karena dapat menarik dan menjerat bandar atau pelaku lainnya. dengan adanya pemberian perlindungan hukum terhadap justice collaborator ini diharapkan akan membantu dan memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika yang tentunya mempertimbangkan asas keadilan. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini ialah menganalisis (1) pengaturan perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dan menganalisis (2) tinjauan asas keadilan terhadap justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini bersifat studi kepustakaan namun juga didukung dengan data yang bersumber dari wawancara. Hasil yang diperoleh dari penelitian didapatkan kesimpulan (1) Perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu yang pada intinya mengatur mengenai syarat untuk menjadi justice collaborator, pedoman memperlakukan justice collaborator dan perlindungan yang berupa perlindungan fisik maupun psikologis serta pemberian reward berupa pengurangan hukum hingga remisi dan bebas bersyarat atas jasa yang diberikan dalam membantu mengungkap tindak pidana Narkotika. (2) Dari tiga putusan yang dianalisis dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tidak terikat dengan peraturan yang merupakan keadilan prosedural melainkan hakim memberikan pertimbangan berdasarkan keadilan substansial yang diperoleh dari proses berlangsungnya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. Tidak satupun tindakan menjadi justice collaborator membebaskan dari pemidanaan karena pada dasarnya tidak menghilangkan kesalahan pelaku melainkan penghargaan pengurangan hukum atas bantuannya dalam mengungkap tindak pidana.
ISSN:2579-4701
2579-4914