KEWENANGAN MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Kejahatan yang termasuk extra ordinary crime adalah kejahatan pencucian uang (money laundering) dapat mengancam stabilitas dan integritas perekonomian suatu negara yang merusak sendi-sendi negara. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh TNI aktif. Untuk proses hukum terhadap anggota TNI aktif yang m...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Hang Tuah University
2013-05-01
|
Series: | Perspektif Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://202.148.12.194/ojs/index.php/perspektif/article/view/49/46 |
Summary: | Kejahatan yang termasuk extra ordinary crime adalah kejahatan pencucian uang (money laundering) dapat mengancam stabilitas dan integritas perekonomian suatu negara yang merusak sendi-sendi negara. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh TNI aktif. Untuk proses hukum terhadap anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana berada dalam penyidikan militer sebagaimana di atur dalam pasa124 ayat 2 UUD 1945 dan UU 110.48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jo. UU no.31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Pada kasus prajurit TNI aktif melakukan tindak pidana korupsi hingga saat ini aturan hukumnya belum ada sehingga dalam rangka mengisi kekosongan hukum maka dapat digunakan ketentuan dalam UU peradilan militer. |
---|---|
ISSN: | 1411-9536 2460-3406 |