Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ya...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: I Gede Yusa, Bagus Hermanto
Format: Article
Language:English
Published: The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia 2018-09-01
Series:Jurnal Konstitusi
Subjects:
Online Access:https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1367
_version_ 1797900813038780416
author I Gede Yusa
Bagus Hermanto
author_facet I Gede Yusa
Bagus Hermanto
author_sort I Gede Yusa
collection DOAJ
description Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Di sisi lain, juga secara intensif mengkritisi implementasi dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan socio-legal dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belum tercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukung indikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum. Green Constitution concept which has been adopted by several constitution in the world such as The Constitution of Ecuador 2008 and The Constitution of France 2005, inline with 1945 Indonesian Constitution after Amendment that contains Green Constitution concept in the Article 28H paragraph (1) 1945 Indonesian Constitution which shows the third human rights generation such as collective rights and development rights especially the rights of environmental, and in Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution that contains sustainable environmental development in Indonesia constitutionally. The main purpose of this journal is to analyze the concept of Green Constitution in the 1945 Indonesian Constitution. Besides, it also intends to criticize the implementation of the Green Constitution concept that relates to sustainable environmental development. This paper focuses on two law problems: how the concept of green constitution in 1945 Indonesian Constitution with other regulations is and how the implementation of green constitution concept in the 1945 Indonesian Constitution in the context guarantee human right for sustainable environmental development is. This paper is set as a socio-legal Research with conceptual study and statutory approach. This paper is expected to affirm that the Green Constitution in Indonesia is valued as environmental norm constitution as arranged and implemented in Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution and Considering part a, b, f, Article 1 Sub-article (2), Article 44, Elucidation I. General part (1) and (5) The Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2009 about Protection and Management of Environment. However, the Green Constitution has not been reflected holistically. It is still limited on society indicators and has not been supported by legal indicators and indicators of legal practice.
first_indexed 2024-04-10T08:51:02Z
format Article
id doaj.art-337483993eb84c37b18be8f97cfb7e0c
institution Directory Open Access Journal
issn 1829-7706
2548-1657
language English
last_indexed 2024-04-10T08:51:02Z
publishDate 2018-09-01
publisher The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia
record_format Article
series Jurnal Konstitusi
spelling doaj.art-337483993eb84c37b18be8f97cfb7e0c2023-02-22T04:10:50ZengThe Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of IndonesiaJurnal Konstitusi1829-77062548-16572018-09-0115210.31078/jk1524381Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup BerkelanjutanI Gede Yusa0Bagus Hermanto1Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, BaliFakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali Nomor 1 Denpasar, Bali Konsep Green Constitution yang telah diadopsi dalam beberapa konstitusi di dunia seperti Konstitusi Ekuador 2008 dan Konstitusi Perancis 2005, selaras dengan UUD NRI Tahun 1945 pasca amandemen yang memuat konsep Green Constitution sebagaimana dirumuskan pada Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan generasi hak asasi manusia ketiga yakni hak kolektif dan hak pembangunan, berupa hak atas lingkungan hidup, serta Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Indonesia secara konstitusional. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis konsep Green Constitution di dalam Konstitusi Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Di sisi lain, juga secara intensif mengkritisi implementasi dari konsep Green Constitution yang berkaitan dengan pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum yakni : bagaimanakah konsep Green Constitution dalam konteks UUD NRI Tahun 1945 dan pengaturannya di Indonesia serta bagaimanakah implementasi konsep Green Constitution dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam konteks menjamin hak asasi manusia atas lingkungan hidup berkelanjutan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan socio-legal dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat menegaskan bahwa konsep Green Constitution di Indonesia dimaknai sebagai konstitutionalisasi norma hukum lingkungan sebagaimana diatur dan terimplementasi dalam ketentuan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta konsiderans menimbang huruf a, b, f, Pasal 1 angka (2), Pasal 44, Penjelasan Bagian I. Umum angka (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun demikian, Green Constitution belum tercermin secara holistik, terbatas pada indikator masyarakat, namun belum didukung indikator hukum dan indikator pelaksana praktik hukum. Green Constitution concept which has been adopted by several constitution in the world such as The Constitution of Ecuador 2008 and The Constitution of France 2005, inline with 1945 Indonesian Constitution after Amendment that contains Green Constitution concept in the Article 28H paragraph (1) 1945 Indonesian Constitution which shows the third human rights generation such as collective rights and development rights especially the rights of environmental, and in Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution that contains sustainable environmental development in Indonesia constitutionally. The main purpose of this journal is to analyze the concept of Green Constitution in the 1945 Indonesian Constitution. Besides, it also intends to criticize the implementation of the Green Constitution concept that relates to sustainable environmental development. This paper focuses on two law problems: how the concept of green constitution in 1945 Indonesian Constitution with other regulations is and how the implementation of green constitution concept in the 1945 Indonesian Constitution in the context guarantee human right for sustainable environmental development is. This paper is set as a socio-legal Research with conceptual study and statutory approach. This paper is expected to affirm that the Green Constitution in Indonesia is valued as environmental norm constitution as arranged and implemented in Article 28H paragraph (1) and Article 33 paragraph (4) 1945 Indonesian Constitution and Considering part a, b, f, Article 1 Sub-article (2), Article 44, Elucidation I. General part (1) and (5) The Law of the Republic of Indonesia Number 32 Year 2009 about Protection and Management of Environment. However, the Green Constitution has not been reflected holistically. It is still limited on society indicators and has not been supported by legal indicators and indicators of legal practice. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1367Green ConstitutionUUD NRI Tahun 1945Jaminan Hak KonstitusionalPembangunan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
spellingShingle I Gede Yusa
Bagus Hermanto
Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Jurnal Konstitusi
Green Constitution
UUD NRI Tahun 1945
Jaminan Hak Konstitusional
Pembangunan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
title Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
title_full Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
title_fullStr Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
title_full_unstemmed Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
title_short Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan
title_sort implementasi green constitution di indonesia jaminan hak konstitusional pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan
topic Green Constitution
UUD NRI Tahun 1945
Jaminan Hak Konstitusional
Pembangunan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
url https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1367
work_keys_str_mv AT igedeyusa implementasigreenconstitutiondiindonesiajaminanhakkonstitusionalpembangunanlingkunganhidupberkelanjutan
AT bagushermanto implementasigreenconstitutiondiindonesiajaminanhakkonstitusionalpembangunanlingkunganhidupberkelanjutan