Khazanah: Hart

Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Atip Latipulhayat
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2016-12-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11608
Description
Summary:Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam positivisme hukum memberikan kritik yang cukup substantif, khususnya kepada Austin. Salah satu yang serius mengkritik positivisme Austin adalah Hart yang menganggap bahwa formula tunggal Austin dalam memaknai hukum sebagai ‘perintah penguasa’ (command of sovereign) kurang memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Menurut Hart, hukum adalah ‘rule’ (aturan), tapi bukan aturan seperti yang dimaknai oleh penganut positivisme klasik seperti Austin bahwa aturan itu adalah produk dari penguasa. Sesuatu disebut aturan, menurut Hart bukan karena ia diproduksi oleh penguasa, melainkan karena ia diterima dan beroperasi di masyarakat.
ISSN:2460-1543
2442-9325