Khazanah: Hart

Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Atip Latipulhayat
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2016-12-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11608
_version_ 1818146552511725568
author Atip Latipulhayat
author_facet Atip Latipulhayat
author_sort Atip Latipulhayat
collection DOAJ
description Positivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam positivisme hukum memberikan kritik yang cukup substantif, khususnya kepada Austin. Salah satu yang serius mengkritik positivisme Austin adalah Hart yang menganggap bahwa formula tunggal Austin dalam memaknai hukum sebagai ‘perintah penguasa’ (command of sovereign) kurang memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Menurut Hart, hukum adalah ‘rule’ (aturan), tapi bukan aturan seperti yang dimaknai oleh penganut positivisme klasik seperti Austin bahwa aturan itu adalah produk dari penguasa. Sesuatu disebut aturan, menurut Hart bukan karena ia diproduksi oleh penguasa, melainkan karena ia diterima dan beroperasi di masyarakat.
first_indexed 2024-12-11T12:21:10Z
format Article
id doaj.art-3436669a6d5149daa1a7e806ae52844f
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T12:21:10Z
publishDate 2016-12-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-3436669a6d5149daa1a7e806ae52844f2022-12-22T01:07:31ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252016-12-013365566610.22304/pjih.v3.n3.a12Khazanah: HartAtip LatipulhayatPositivisme klasik yang mendalilkan bahwa hukum adalah perintah (command) yang kemudian dikenal dengan ‘command theory’ dikembangkan antara lain oleh Bentham dan John Austin pada abad 18 dan 19 Masehi. Dalil-dalil positivisme klasik tidak sepenuhnya memuaskan. Para pakar hukum termasuk lingkar dalam positivisme hukum memberikan kritik yang cukup substantif, khususnya kepada Austin. Salah satu yang serius mengkritik positivisme Austin adalah Hart yang menganggap bahwa formula tunggal Austin dalam memaknai hukum sebagai ‘perintah penguasa’ (command of sovereign) kurang memadai untuk menjelaskan hakikat hukum. Menurut Hart, hukum adalah ‘rule’ (aturan), tapi bukan aturan seperti yang dimaknai oleh penganut positivisme klasik seperti Austin bahwa aturan itu adalah produk dari penguasa. Sesuatu disebut aturan, menurut Hart bukan karena ia diproduksi oleh penguasa, melainkan karena ia diterima dan beroperasi di masyarakat.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11608
spellingShingle Atip Latipulhayat
Khazanah: Hart
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
title Khazanah: Hart
title_full Khazanah: Hart
title_fullStr Khazanah: Hart
title_full_unstemmed Khazanah: Hart
title_short Khazanah: Hart
title_sort khazanah hart
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11608
work_keys_str_mv AT atiplatipulhayat khazanahhart