Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)

Kabupaten Bener Meriah merupakan kabupaten hasil pemekaran dari KabupaenAceh Tengah,. Kabupaten Bener Meriah memiliki hak atas tanah yang diamnfaatkan bersama oleh masyarakat adatnya untuk untuk keperluan bersama seperti hulu air sebagai kerperluan sehari-hari dalam mengairi sawah ladang, air minum,...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ahyar Ahyar
Format: Article
Language:English
Published: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM 2018-09-01
Series:Jurnal Penelitian Hukum De Jure
Subjects:
Online Access:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/497
Description
Summary:Kabupaten Bener Meriah merupakan kabupaten hasil pemekaran dari KabupaenAceh Tengah,. Kabupaten Bener Meriah memiliki hak atas tanah yang diamnfaatkan bersama oleh masyarakat adatnya untuk untuk keperluan bersama seperti hulu air sebagai kerperluan sehari-hari dalam mengairi sawah ladang, air minum, dan tanah wilayah peternakan. Seiring pertumbuhan jumlah penduduk semakin besar pula masyarakat membutuhkan tanah untuk kehidupanya, sehingga banyak lahan-lahan untuk kepentingan bersama diambil alih untuk kepentingan indevidual. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pengakuan terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan bagaimana perlindung hukum Hak Atas Tanah Adat di Kabupaten Bener Meriah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif.Dengan jenis dan pendekatan penelitian tersebut, peneliti mengumpulkan data dan informasi melalui wawancara dengan Ketua Lembaga Adat, Kepala Desa Bale Atu, Kepala Bagain Hukum Pemerintah Tingkat II Bener Meriah dan Beberapa Tokoh Masyarakat untuk menemukan jawaban pertanyaan penelitian yang selanjutnya dilakukan analisis. Hasil penelitian ini menemukan hasil bahwa di Kabupaten Bener Meriah Pertama, masyarakat masih mengakui keberadaan Lembaga-lembaga Adat sebagai lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat, ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Mukim. Kedua, keberadaan tanah adat sebagai tanah persekutuan masih cukup dikenal dan dilindungi terutama tanah adat diperuntukan untuk perueren (pertenakan), ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 05 tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan (Peruweren) Uber-Uber dan Blang Paku.
ISSN:1410-5632
2579-8561