Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Abstract The law will continue to develop to achieve justice. In social life, the Indonesian National Police is essential in ensuring security and order, including demonstrations by certain groups of people. Indonesia, as a democratic country, absolutely guarantees the existence of public opinion, n...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Arnapi, Karnaji, Izzah Khalif Raihan Abidin, Rofadan Mina Arsyada
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Airlangga 2024-02-01
Series:Media Iuris
Subjects:
Online Access:https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/43709
_version_ 1827317762212495360
author Arnapi
Karnaji
Izzah Khalif Raihan Abidin
Rofadan Mina Arsyada
author_facet Arnapi
Karnaji
Izzah Khalif Raihan Abidin
Rofadan Mina Arsyada
author_sort Arnapi
collection DOAJ
description Abstract The law will continue to develop to achieve justice. In social life, the Indonesian National Police is essential in ensuring security and order, including demonstrations by certain groups of people. Indonesia, as a democratic country, absolutely guarantees the existence of public opinion, namely freedom of speech, freedom of the press, intellectual freedom, and freedom of religion, as stated in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and detailed in other laws and regulations. Departing from the issue of violence in demonstrations, we will discuss the legal urgency of granting constitutional rights to demonstrations, the status and criminal responsibility of the Indonesian National Police in security and state order. The inconsistency in the recognition of constitutional rights at demonstrations can be seen in the criminal sanctions for the Indonesian National Police who commit acts that violate the law that have not been applied strictly and proportionately. Keywords: Rally; Constitutional Rights; Human Rights; Criminal Liability; The Indonesian National Police. Abstrak Hukum akan terus berkembang untuk mencapai suatu keadilan. Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Kepolisian Republik Indonesia memegang peranan penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban salah satunya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Indonesia sebagai negara demokrasi secara absolut menjamin eksistensi pendapat umum yakni kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan intelektual, dan kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperinci dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Berangkat pada isu kekerasan dalam aksi unjuk rasa, akan dibahas urgensi hukum pemberian hak konstitusi pada unjuk rasa, kedudukan dan pertanggungjawaban pidana Kepolisian Republik Indonesia dalam keamanan dan ketertiban negara. Inkonsistensi pengakuan hak konstitusi pada unjuk rasa nampak pada sanksi pidana bagi POLRI yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang belum diterapkan secara tegas dan proporsional. Kata Kunci: Unjuk Rasa; Hak Konstitusi; Hak Asasi Manusia; Pertanggungjawaban Pidana; Kepolisian Negara Republik Indonesia.
first_indexed 2024-04-24T23:45:22Z
format Article
id doaj.art-385726290a35494a88b45e5a5416d8d9
institution Directory Open Access Journal
issn 2721-8384
2621-5225
language English
last_indexed 2024-04-24T23:45:22Z
publishDate 2024-02-01
publisher Universitas Airlangga
record_format Article
series Media Iuris
spelling doaj.art-385726290a35494a88b45e5a5416d8d92024-03-15T06:27:18ZengUniversitas AirlanggaMedia Iuris2721-83842621-52252024-02-0171315010.20473/mi.v7i1.4370941791Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk RasaArnapi0Karnaji1Izzah Khalif Raihan Abidin2Rofadan Mina Arsyada3Universitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas AirlanggaUniversitas AirlanggaAbstract The law will continue to develop to achieve justice. In social life, the Indonesian National Police is essential in ensuring security and order, including demonstrations by certain groups of people. Indonesia, as a democratic country, absolutely guarantees the existence of public opinion, namely freedom of speech, freedom of the press, intellectual freedom, and freedom of religion, as stated in Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and detailed in other laws and regulations. Departing from the issue of violence in demonstrations, we will discuss the legal urgency of granting constitutional rights to demonstrations, the status and criminal responsibility of the Indonesian National Police in security and state order. The inconsistency in the recognition of constitutional rights at demonstrations can be seen in the criminal sanctions for the Indonesian National Police who commit acts that violate the law that have not been applied strictly and proportionately. Keywords: Rally; Constitutional Rights; Human Rights; Criminal Liability; The Indonesian National Police. Abstrak Hukum akan terus berkembang untuk mencapai suatu keadilan. Dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Kepolisian Republik Indonesia memegang peranan penting untuk menjamin keamanan dan ketertiban salah satunya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Indonesia sebagai negara demokrasi secara absolut menjamin eksistensi pendapat umum yakni kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan intelektual, dan kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperinci dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Berangkat pada isu kekerasan dalam aksi unjuk rasa, akan dibahas urgensi hukum pemberian hak konstitusi pada unjuk rasa, kedudukan dan pertanggungjawaban pidana Kepolisian Republik Indonesia dalam keamanan dan ketertiban negara. Inkonsistensi pengakuan hak konstitusi pada unjuk rasa nampak pada sanksi pidana bagi POLRI yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang belum diterapkan secara tegas dan proporsional. Kata Kunci: Unjuk Rasa; Hak Konstitusi; Hak Asasi Manusia; Pertanggungjawaban Pidana; Kepolisian Negara Republik Indonesia.https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/43709unjuk rasahak konstitusihak asasi manusiapertanggungjawaban pidanakepolisian negara republik indonesia
spellingShingle Arnapi
Karnaji
Izzah Khalif Raihan Abidin
Rofadan Mina Arsyada
Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Media Iuris
unjuk rasa
hak konstitusi
hak asasi manusia
pertanggungjawaban pidana
kepolisian negara republik indonesia
title Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
title_full Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
title_fullStr Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
title_full_unstemmed Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
title_short Paradigma Hukum Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
title_sort paradigma hukum kedudukan kepolisian negara republik indonesia dalam pengamanan aksi unjuk rasa
topic unjuk rasa
hak konstitusi
hak asasi manusia
pertanggungjawaban pidana
kepolisian negara republik indonesia
url https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/view/43709
work_keys_str_mv AT arnapi paradigmahukumkedudukankepolisiannegararepublikindonesiadalampengamananaksiunjukrasa
AT karnaji paradigmahukumkedudukankepolisiannegararepublikindonesiadalampengamananaksiunjukrasa
AT izzahkhalifraihanabidin paradigmahukumkedudukankepolisiannegararepublikindonesiadalampengamananaksiunjukrasa
AT rofadanminaarsyada paradigmahukumkedudukankepolisiannegararepublikindonesiadalampengamananaksiunjukrasa