PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH

Undang-undang telah mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah bersifat mudah dicairkan dan tanpa syarat (unconditional), namun dalam prakteknya, pencairan jaminan ini kerap menimbulkan permasalahan baru diantara para pihaknya, salah satunya karena tidak dicairkanny...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Iin Hidayah Nawir, Rembrandt Rembrandt, M. Hasbi
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/362
_version_ 1827378108919971840
author Iin Hidayah Nawir
Rembrandt Rembrandt
M. Hasbi
author_facet Iin Hidayah Nawir
Rembrandt Rembrandt
M. Hasbi
author_sort Iin Hidayah Nawir
collection DOAJ
description Undang-undang telah mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah bersifat mudah dicairkan dan tanpa syarat (unconditional), namun dalam prakteknya, pencairan jaminan ini kerap menimbulkan permasalahan baru diantara para pihaknya, salah satunya karena tidak dicairkannya jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan bentuk perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan. Dari hasil penelitian menunjukan Jaminan Pelaksanaan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok (Kontrak Kerja Konstruksi) yaitu perjanjian yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian jaminan. Adapun perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan ada 2 (dua) yaitu: (1). Perlindungan Hukum Preventif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perjanjian dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan dalam melakukan suatu kewajiban; dan (2). Perlindungan Hukum Represif melalui Non-Litigasi dengan memanfaatkan APS, Layanan Pengaduan OJK, dan LAPS SJK; serta melalui Litigasi berupa gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
first_indexed 2024-03-08T12:50:11Z
format Article
id doaj.art-38d822888e984910bec24802d4d74ebe
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:11Z
publishDate 2023-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-38d822888e984910bec24802d4d74ebe2024-01-20T10:39:11ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-07-017251453310.31933/ujsj.v7i2.362330PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAHIin Hidayah Nawir0Rembrandt Rembrandt1M. Hasbi2Universitas Andalas, Padang, IndonesiaUniversitas Andalas, Padang, IndonesiaUniversitas Andalas, Padang, IndonesiaUndang-undang telah mengatur bahwa Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi Pemerintah bersifat mudah dicairkan dan tanpa syarat (unconditional), namun dalam prakteknya, pencairan jaminan ini kerap menimbulkan permasalahan baru diantara para pihaknya, salah satunya karena tidak dicairkannya jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Jaminan Pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Konstruksi dan bentuk perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan. Dari hasil penelitian menunjukan Jaminan Pelaksanaan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok (Kontrak Kerja Konstruksi) yaitu perjanjian yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian jaminan. Adapun perlindungan hukum bagi Pengguna Jasa dalam penyelesaian pencairan Jaminan Pelaksanaan ada 2 (dua) yaitu: (1). Perlindungan Hukum Preventif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam perjanjian dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan dalam melakukan suatu kewajiban; dan (2). Perlindungan Hukum Represif melalui Non-Litigasi dengan memanfaatkan APS, Layanan Pengaduan OJK, dan LAPS SJK; serta melalui Litigasi berupa gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/362klaim jaminanjaminan pelaksanaankontrak kerja konstruksi
spellingShingle Iin Hidayah Nawir
Rembrandt Rembrandt
M. Hasbi
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
Unes Journal of Swara Justisia
klaim jaminan
jaminan pelaksanaan
kontrak kerja konstruksi
title PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
title_full PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
title_short PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH
title_sort perlindungan hukum pengguna jasa dalam penyelesaian pencairan jaminan pelaksanaan performance bond kontrak kerja konstruksi pemerintah
topic klaim jaminan
jaminan pelaksanaan
kontrak kerja konstruksi
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/362
work_keys_str_mv AT iinhidayahnawir perlindunganhukumpenggunajasadalampenyelesaianpencairanjaminanpelaksanaanperformancebondkontrakkerjakonstruksipemerintah
AT rembrandtrembrandt perlindunganhukumpenggunajasadalampenyelesaianpencairanjaminanpelaksanaanperformancebondkontrakkerjakonstruksipemerintah
AT mhasbi perlindunganhukumpenggunajasadalampenyelesaianpencairanjaminanpelaksanaanperformancebondkontrakkerjakonstruksipemerintah