Reformasi Sistem Pensiun Pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Guna Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Pegawai Negeri Sipil
Pension is a right that is obtained by a civil servant. Civil servants with the aim of improving welfare. This is in accordance with Law Number 43 of 1999 concerning Personnel Fundamentals, Article 32 which states to increase the excitement that is carried out by seeking the welfare efforts of Civil...
Main Author: | Fiqi Fatichadiasty |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Pattimura, Fakultas Hukum
2020-06-01
|
Series: | SASI |
Subjects: | |
Online Access: | https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/231 |
Similar Items
-
Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
by: Tedi Sudrajat, et al.
Published: (2016-06-01) -
SANKSI PIDANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG TIDAK NETRAL DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) KOTA BAUBAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
by: La Ode Dedi Abdullah
Published: (2018-04-01) -
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penanganan Tindak Pidana Karantina Ikan Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
by: Muhammad Nur Ichsan, et al.
Published: (2022-03-01) -
Reformasi Orientasi Dan Sistem Penilaian Konerja Pegawai Negeri Sipil: Mengapa Dan Bagaimana?
by: Yeremias T Keban
Published: (2015-12-01) -
ASPEK HUKUM PEMBERHENTIAN PEGAWAU NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
by: Iwan Permadi
Published: (2021-01-01)