EKSISTENSI MAQÀSHID AL-SYARÌ’AH DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Abstract: This paper examines maqashid al-shariah in the Indonesian penal law reform. Building on the theory of existence and maqashid al-shariah, this normative legal study explores elements and values of Islamic law within the national law. This study shows that Islamic law has influenced the Bil...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Zul Anwar Ajim Harahap
Format: Article
Language:English
Published: Fakultas Syariah UIN Mataram 2017-06-01
Series:Istinbath
Subjects:
Online Access:https://istinbath.or.id/index.php/ijhi/article/view/17
Description
Summary:Abstract: This paper examines maqashid al-shariah in the Indonesian penal law reform. Building on the theory of existence and maqashid al-shariah, this normative legal study explores elements and values of Islamic law within the national law. This study shows that Islamic law has influenced the Bill of National Penal Code since it was used as one important source of the code. The principles of maqashid al-shariah color the chapters of the Bill, especially in Book I on the general prescription and on Book II on criminal acts. From the 49 chapters of the bill that are examined, it has been identified with the strong values of maqashid. The stronger principle of the maqashid that is adopted is the protection of faith, followed by the protection of life, offspring, and reason. The least principle of the maqashid in the bill is the protection of property because this part is closely related to civil matters. Abstrak: Tulisan ini menyajikan hasil penelitian tentang eksistensi maqàshid alsyarì’ah dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia. Kajian ini diawali dari eksistensi hukum Islam dalam tatanan hukum nasional di berbagai Undangundang untuk mengungkapkan rumusan-rumusan yang ada dalam hukum Islam kemudian dibandingkan dengan rumusan dalam RUU KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam telah eksis dalam RUU KUHP sebagai sumber dan bahan hukum nasional. Konsep maqàshid al-syarì’ah dalam pembentukan hukum Islam menjadi dasar dalam perwujudannya. Hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang dicapai dengan cara memperoleh kemaslahatan bagi manusia dan menolak segala hal yang merusak kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Kemaslahatan tersebut adalah untuk memelihara kehidupan, jiwa, dan akal. Konsep terakhir maqahsid adalah untuk memelihara harta karena penutup bagian ini dikaitkan dengan masalah-masalah sosial.
ISSN:1829-6505
2654-9042