PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG

Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendek...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Boiziardi AS, Meita Lefi Kurnia
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2023-07-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/350
_version_ 1797350729677012992
author Boiziardi AS
Meita Lefi Kurnia
author_facet Boiziardi AS
Meita Lefi Kurnia
author_sort Boiziardi AS
collection DOAJ
description Kendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.
first_indexed 2024-03-08T12:50:12Z
format Article
id doaj.art-3b49edee464a49e2a6cd6fa5451c618c
institution Directory Open Access Journal
issn 2579-4701
2579-4914
language English
last_indexed 2024-03-08T12:50:12Z
publishDate 2023-07-01
publisher Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti
record_format Article
series Unes Journal of Swara Justisia
spelling doaj.art-3b49edee464a49e2a6cd6fa5451c618c2024-01-20T10:39:11ZengProgram Magister Ilmu Hukum Universitas EkasaktiUnes Journal of Swara Justisia2579-47012579-49142023-07-017241141910.31933/ujsj.v7i2.350319PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANGBoiziardi AS0Meita Lefi Kurnia1Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, IndonesiaFakultas Hukum Universitas Taman Siswa, Padang, IndonesiaKendala bagi pemerintah dalam memberikan sanksi di bidang hukum pajak adalah belum optimalnya sosialisasi kepada masyarakat sebagai wajib pajak mengenai pentingnya membayar pajak dan sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak melalaikan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Penerapan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dikenakan denda sebesar 2% perbulan dengan maksimum denda sebesar 48% atau setara dengan 2 tahun. Kendala dalam penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah kesadaran masyarakat membayar pajak masih rendah, pengetahuan masyarakat tentang pajak bumi dan bangunan masih rendah dan pemilik bangunan tidak berada di dalam kota. Solusi dalam mengatasi kendala penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, mengadakan sosialisasi dan melakukan konfirmasi dengan wajib pajak yang berdara di luar kota.https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/350sanksi administratifpajak bumibangunan
spellingShingle Boiziardi AS
Meita Lefi Kurnia
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
Unes Journal of Swara Justisia
sanksi administratif
pajak bumi
bangunan
title PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
title_full PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
title_fullStr PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
title_full_unstemmed PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
title_short PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI WAJIB PAJAK YANG TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
title_sort penerapan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terhutang pajak bumi dan bangunan perkotaan pada kantor dinas pendapatan daerah kota padang
topic sanksi administratif
pajak bumi
bangunan
url https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/350
work_keys_str_mv AT boiziardias penerapansanksiadministratifbagiwajibpajakyangterhutangpajakbumidanbangunanperkotaanpadakantordinaspendapatandaerahkotapadang
AT meitalefikurnia penerapansanksiadministratifbagiwajibpajakyangterhutangpajakbumidanbangunanperkotaanpadakantordinaspendapatandaerahkotapadang