Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan
Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta mel...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
2020-06-01
|
Series: | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/974 |
_version_ | 1797820022446358528 |
---|---|
author | Fikry Latukau |
author_facet | Fikry Latukau |
author_sort | Fikry Latukau |
collection | DOAJ |
description | Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasan |
first_indexed | 2024-03-13T09:31:16Z |
format | Article |
id | doaj.art-3c3ef48317234521b8c16de207f19d40 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 1410-5632 2579-8561 |
language | English |
last_indexed | 2024-03-13T09:31:16Z |
publishDate | 2020-06-01 |
publisher | Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM |
record_format | Article |
series | Jurnal Penelitian Hukum De Jure |
spelling | doaj.art-3c3ef48317234521b8c16de207f19d402023-05-26T01:41:30ZengBadan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAMJurnal Penelitian Hukum De Jure1410-56322579-85612020-06-0120215316410.30641/dejure.2020.V20.153-164328Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang AfganistanFikry Latukau0Program Magister Hukum Universitas Padjadjaran BandungMiliter Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasanhttps://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/974pengadilan pidana internasionalnegara non-pihak. |
spellingShingle | Fikry Latukau Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan Jurnal Penelitian Hukum De Jure pengadilan pidana internasional negara non-pihak. |
title | Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan |
title_full | Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan |
title_fullStr | Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan |
title_full_unstemmed | Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan |
title_short | Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan |
title_sort | penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus kekerasan militer amerika serikat kepada tahanan perang afganistan |
topic | pengadilan pidana internasional negara non-pihak. |
url | https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/974 |
work_keys_str_mv | AT fikrylatukau penegakanhukumpidanainternasionalterhadapkasuskekerasanmiliteramerikaserikatkepadatahananperangafganistan |