KELUAR DARI PRINSIP DERAJAT KEKERABATAN DALAM FIQH MAWARIS
Dalam fiqh mawaris, seorang kerabat pada prinsipnya terhalang memperoleh warisan jika ada kerabat lain yang derajat kekerabatannya dengan pewaris lebih tinggi (lebih dekat). Prinsip ini dirasa tidak memberikan keadilan kepada kerabat yang orangtuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Kompilas...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahamn Wahid Pekalongan
2020-06-01
|
Series: | Jurnal Hukum Islam |
Subjects: | |
Online Access: | http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/542 |
Summary: | Dalam fiqh mawaris, seorang kerabat pada prinsipnya terhalang memperoleh warisan jika ada kerabat lain yang derajat kekerabatannya dengan pewaris lebih tinggi (lebih dekat). Prinsip ini dirasa tidak memberikan keadilan kepada kerabat yang orangtuanya meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mengadopsi penggantian tempat sebagai langkah parsial guna memberikan warisan kepada kerabat yang orangtuanya telah meninggal lebih dahulu daripada pewaris. Pada perkembangannya, Mahkamah Agung menjadikan penggantian tempat sebagai bagian yang tidak lagi parsial dari sistem kewarisan Islam yang dibangunnya. Dengan langkah ini, prinsip derajat kekerabatan yang dianggap sebagai sesuatu yang mapan dalam fiqh mawaris menjadi terabaikan. |
---|---|
ISSN: | 1829-7382 2502-7719 |