Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republ...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lambung Mangkurat
2016-03-01
|
Series: | Lambung Mangkurat Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28 |
_version_ | 1811239332573347840 |
---|---|
author | Deasy Ratna Sari |
author_facet | Deasy Ratna Sari |
author_sort | Deasy Ratna Sari |
collection | DOAJ |
description | Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 tahun 2004.Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan berkala atau sewaktu- waktu terhadap Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, maka pelanggaran tersebut akan dicatat dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa. Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, maka setelah Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Daerah akan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemeriksaan. |
first_indexed | 2024-04-12T12:59:00Z |
format | Article |
id | doaj.art-3c8c2d71e4294f2a9d4b2a71e44519de |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2502-3136 2502-3128 |
language | English |
last_indexed | 2024-04-12T12:59:00Z |
publishDate | 2016-03-01 |
publisher | Universitas Lambung Mangkurat |
record_format | Article |
series | Lambung Mangkurat Law Journal |
spelling | doaj.art-3c8c2d71e4294f2a9d4b2a71e44519de2022-12-22T03:32:14ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282016-03-01116776Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan NotarisDeasy Ratna Sari0Program Magister KenotariatanFakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 tahun 2004.Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan berkala atau sewaktu- waktu terhadap Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, maka pelanggaran tersebut akan dicatat dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa. Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, maka setelah Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Daerah akan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemeriksaan.http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28KewenanganMajelis PengawasPelanggaranNotarisPelanggaran Notaris |
spellingShingle | Deasy Ratna Sari Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris Lambung Mangkurat Law Journal Kewenangan Majelis Pengawas Pelanggaran Notaris Pelanggaran Notaris |
title | Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris |
title_full | Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris |
title_fullStr | Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris |
title_full_unstemmed | Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris |
title_short | Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris |
title_sort | pelaksanaan kewenangan majelis pengawas daerah mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris |
topic | Kewenangan Majelis Pengawas Pelanggaran Notaris Pelanggaran Notaris |
url | http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28 |
work_keys_str_mv | AT deasyratnasari pelaksanaankewenanganmajelispengawasdaerahmengenaisanksiterhadappelanggaranyangdilakukannotaris |