Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris

Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republ...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Deasy Ratna Sari
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Lambung Mangkurat 2016-03-01
Series:Lambung Mangkurat Law Journal
Subjects:
Online Access:http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28
_version_ 1811239332573347840
author Deasy Ratna Sari
author_facet Deasy Ratna Sari
author_sort Deasy Ratna Sari
collection DOAJ
description Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 tahun 2004.Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan berkala atau sewaktu- waktu terhadap Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, maka pelanggaran tersebut akan dicatat dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa. Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, maka setelah Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Daerah akan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemeriksaan.
first_indexed 2024-04-12T12:59:00Z
format Article
id doaj.art-3c8c2d71e4294f2a9d4b2a71e44519de
institution Directory Open Access Journal
issn 2502-3136
2502-3128
language English
last_indexed 2024-04-12T12:59:00Z
publishDate 2016-03-01
publisher Universitas Lambung Mangkurat
record_format Article
series Lambung Mangkurat Law Journal
spelling doaj.art-3c8c2d71e4294f2a9d4b2a71e44519de2022-12-22T03:32:14ZengUniversitas Lambung MangkuratLambung Mangkurat Law Journal2502-31362502-31282016-03-01116776Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan NotarisDeasy Ratna Sari0Program Magister KenotariatanFakultas Hukum Universitas Hasanuddin,Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 02.PR.08.10 tahun 2004.Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan berkala atau sewaktu- waktu terhadap Protokol Notaris 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu, maka pelanggaran tersebut akan dicatat dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa. Apabila pelanggaran berkaitan dengan pemeriksaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran jabatan notaris, maka setelah Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris membentuk Majelis Pemeriksa Daerah, Majelis Pemeriksa Daerah akan melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil pemeriksaan.http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28KewenanganMajelis PengawasPelanggaranNotarisPelanggaran Notaris
spellingShingle Deasy Ratna Sari
Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
Lambung Mangkurat Law Journal
Kewenangan
Majelis Pengawas
Pelanggaran
Notaris
Pelanggaran Notaris
title Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
title_full Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
title_fullStr Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
title_full_unstemmed Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
title_short Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
title_sort pelaksanaan kewenangan majelis pengawas daerah mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris
topic Kewenangan
Majelis Pengawas
Pelanggaran
Notaris
Pelanggaran Notaris
url http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28
work_keys_str_mv AT deasyratnasari pelaksanaankewenanganmajelispengawasdaerahmengenaisanksiterhadappelanggaranyangdilakukannotaris