Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Mengenai Sanksi Terhadap Pelanggaran yang dilakukan Notaris
Masyarakat bias membuat laporan pengaduan ke Majelis Pengawas Daerah ketika akan mengadu mengenai masalah mereka dengan Notaris. Masyarakat juga dapat melaporkan ke kantor polisi. Prosedur masyarakat untuk melakukan pengaduan diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republ...
Main Author: | Deasy Ratna Sari |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Lambung Mangkurat
2016-03-01
|
Series: | Lambung Mangkurat Law Journal |
Subjects: | |
Online Access: | http://lamlaj.unlam.ac.id/id/index.php/abc/article/view/31/28 |
Similar Items
-
Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Protokol Notaris yang Telah Berumur 25 Tahun atau Lebih
by: Dwi Kukuh Verdyandika, et al.
Published: (2021-12-01) -
PENGUATAN WEWENANG LEMBAGA PENGAWAS EKSTERNAL PADA PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015)
by: Septi Tri Wulandari, et al.
Published: (2020-07-01) -
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMBINAAN TERHADAP NOTARIS
by: Evi Apita Maya
Published: (2017-08-01) -
The Duty And Authority Of Regional Notary Supervisory Board Regarding Reports From The Public On Alleged Violations Of The Code Of Conducts
by: Margo Hadi Pura, et al.
Published: (2022-07-01) -
Analisis Kewenangan Penyidikan Dalam Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia
by: Lusia Sulastri
Published: (2022-08-01)