KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH

Abstract This research aims to analyze whether a husband/wife has the right to act by themselves in the case of land right purchase or mortgage, also the means that can be done to induce legal certainty in this matter. The purchase of land rights using money from the marital property should be done...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Jane Elizabeth Priscillia Chendra, Nurfaidah Said, Kahar Lahae
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2020-06-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/50865
Description
Summary:Abstract This research aims to analyze whether a husband/wife has the right to act by themselves in the case of land right purchase or mortgage, also the means that can be done to induce legal certainty in this matter. The purchase of land rights using money from the marital property should be done together by the husband and wife, or with a statement of approval from the husband/wife. The mortgage of a land right which is a part of a marital property or inheritance property must be done together by all the joint-owners; if an authority is required, it must be given in the form of Power of Attorney to Impose Mortgage. The means that can be done to induce legal certainty in this matter is by making some changes in the laws and regulations concerning marriage, land, and mortgage.  Intisari Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah seorang suami/istri berwenang untuk bertindak sendiri dalam membeli dan/atau menjaminkan harta bersama berupa hak atas tanah serta upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal tersebut. Pembelian hak atas tanah menggunakan uang dari harta bersama seharusnya dilakukan bersama-sama oleh suami-istri atau diberikan pernyataan persetujuan dari istri/suaminya. Penjaminan hak atas tanah yang merupakan harta bersama maupun harta warisan seharusnya dilakukan bersama-sama oleh para mede-eigenaar; jika menggunakan kuasa, harus dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal ini adalah mengubah beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, pertanahan dan Hak Tanggungan.
ISSN:0852-100X
2443-0994