Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pe...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2017-08-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619 |
_version_ | 1818157555030949888 |
---|---|
author | Hernadi Affandi |
author_facet | Hernadi Affandi |
author_sort | Hernadi Affandi |
collection | DOAJ |
description | Rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pembahasan pasal tersebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ternyata tidak terlalu signifikan dalam menjelaskan makna pasal. Tulisan ini akan menyoroti kontekstualisasi makna “bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” menurut UUD 1945 yang akan difokuskan kepada tiga aspek, yaitu: pertama, latar belakang perumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI; kedua, makna bersamaan kedudukan di dalam hukum menurut UUD 1945; dan ketiga, hubungan antara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan. Terhadap tiga hal tersebut Penulis berpendapat, pertama, perancang UUD tidak mau mengikuti pemikiran barat yang mengedepankan kebebasan dan sifat individualisme. Kedua, bersamaan kedudukan di dalam hukum menempatkan semua warga negara ke dalam kelompok atau golongan yang sama, tanpa pembedaan atas dasar apa pun seperti suku, agama, ras, dan antar-golongan. Ketiga semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengelola negara sepanjang memenuhi persyaratan objektif. |
first_indexed | 2024-12-11T15:16:03Z |
format | Article |
id | doaj.art-3e1c82039aa14ec59c5c9de19e111d75 |
institution | Directory Open Access Journal |
issn | 2460-1543 2442-9325 |
language | Indonesian |
last_indexed | 2024-12-11T15:16:03Z |
publishDate | 2017-08-01 |
publisher | Universitas Padjadjaran |
record_format | Article |
series | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
spelling | doaj.art-3e1c82039aa14ec59c5c9de19e111d752022-12-22T01:00:34ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252017-08-0141194010.22304/pjih.v4n1.a2Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945Hernadi Affandi0Fakultas Hukum Universitas PadjadjaranRumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pembahasan pasal tersebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ternyata tidak terlalu signifikan dalam menjelaskan makna pasal. Tulisan ini akan menyoroti kontekstualisasi makna “bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” menurut UUD 1945 yang akan difokuskan kepada tiga aspek, yaitu: pertama, latar belakang perumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI; kedua, makna bersamaan kedudukan di dalam hukum menurut UUD 1945; dan ketiga, hubungan antara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan. Terhadap tiga hal tersebut Penulis berpendapat, pertama, perancang UUD tidak mau mengikuti pemikiran barat yang mengedepankan kebebasan dan sifat individualisme. Kedua, bersamaan kedudukan di dalam hukum menempatkan semua warga negara ke dalam kelompok atau golongan yang sama, tanpa pembedaan atas dasar apa pun seperti suku, agama, ras, dan antar-golongan. Ketiga semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengelola negara sepanjang memenuhi persyaratan objektif.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahanhakkontekstualitasundang-undang dasarwarga negara |
spellingShingle | Hernadi Affandi Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan hak kontekstualitas undang-undang dasar warga negara |
title | Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
title_full | Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
title_fullStr | Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
title_full_unstemmed | Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
title_short | Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
title_sort | kontekstualitas makna bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan menurut undang undang dasar 1945 |
topic | bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan hak kontekstualitas undang-undang dasar warga negara |
url | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619 |
work_keys_str_mv | AT hernadiaffandi kontekstualitasmaknabersamaankedudukandidalamhukumdanpemerintahanmenurutundangundangdasar1945 |