Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hernadi Affandi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2017-08-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619
_version_ 1818157555030949888
author Hernadi Affandi
author_facet Hernadi Affandi
author_sort Hernadi Affandi
collection DOAJ
description Rumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pembahasan pasal tersebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ternyata tidak terlalu signifikan dalam menjelaskan makna pasal. Tulisan ini akan menyoroti kontekstualisasi makna “bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” menurut UUD 1945 yang akan difokuskan kepada tiga aspek, yaitu: pertama, latar belakang perumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI; kedua, makna bersamaan kedudukan di dalam hukum menurut UUD 1945; dan ketiga, hubungan antara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan. Terhadap tiga hal tersebut Penulis berpendapat, pertama, perancang UUD tidak mau mengikuti pemikiran barat yang mengedepankan kebebasan dan sifat individualisme. Kedua, bersamaan kedudukan di dalam hukum menempatkan semua warga negara ke dalam kelompok atau golongan yang sama, tanpa pembedaan atas dasar apa pun seperti suku, agama, ras, dan antar-golongan. Ketiga semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengelola negara sepanjang memenuhi persyaratan objektif.
first_indexed 2024-12-11T15:16:03Z
format Article
id doaj.art-3e1c82039aa14ec59c5c9de19e111d75
institution Directory Open Access Journal
issn 2460-1543
2442-9325
language Indonesian
last_indexed 2024-12-11T15:16:03Z
publishDate 2017-08-01
publisher Universitas Padjadjaran
record_format Article
series Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
spelling doaj.art-3e1c82039aa14ec59c5c9de19e111d752022-12-22T01:00:34ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252017-08-0141194010.22304/pjih.v4n1.a2Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945Hernadi Affandi0Fakultas Hukum Universitas PadjadjaranRumusan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 masih menyisakan perbedaan pandangan dalam memaknai frasa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”. Apakah frasa tersebut mengandung prinsip ‘persamaan kedudukan di depan hukum’ atau dalam konteks yang berbeda. Pembahasan pasal tersebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ternyata tidak terlalu signifikan dalam menjelaskan makna pasal. Tulisan ini akan menyoroti kontekstualisasi makna “bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan” menurut UUD 1945 yang akan difokuskan kepada tiga aspek, yaitu: pertama, latar belakang perumusan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dalam sidang BPUPKI dan PPKI; kedua, makna bersamaan kedudukan di dalam hukum menurut UUD 1945; dan ketiga, hubungan antara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan bersamaan kedudukan di dalam pemerintahan. Terhadap tiga hal tersebut Penulis berpendapat, pertama, perancang UUD tidak mau mengikuti pemikiran barat yang mengedepankan kebebasan dan sifat individualisme. Kedua, bersamaan kedudukan di dalam hukum menempatkan semua warga negara ke dalam kelompok atau golongan yang sama, tanpa pembedaan atas dasar apa pun seperti suku, agama, ras, dan antar-golongan. Ketiga semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengelola negara sepanjang memenuhi persyaratan objektif.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahanhakkontekstualitasundang-undang dasarwarga negara
spellingShingle Hernadi Affandi
Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
hak
kontekstualitas
undang-undang dasar
warga negara
title Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
title_full Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
title_fullStr Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
title_full_unstemmed Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
title_short Kontekstualitas Makna "Bersamaan Kedudukan" di Dalam Hukum dan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945
title_sort kontekstualitas makna bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan menurut undang undang dasar 1945
topic bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
hak
kontekstualitas
undang-undang dasar
warga negara
url http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/11619
work_keys_str_mv AT hernadiaffandi kontekstualitasmaknabersamaankedudukandidalamhukumdanpemerintahanmenurutundangundangdasar1945