Asas Kemaslahatan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perundungan oleh Santri Berdasarkan MAQĀṢID SYARĪ’AH

Terlepas dari tujuan utama pesantren untuk pembinaan ke-Islaman, penyelenggaraan pesantren tidak jarang dijumpai masalah, misalnya adalah kasus tindak pidana oleh santri. Sehingga, perbuatan pidana yang terjadi di lingkungan pesantren justru terlihat seperti hal sepele dan biasa. Salah satu masalah...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ilham Lahiyah, Fauzan Muhammadi, Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, Kurnia Dewi Anggraeny
Format: Article
Language:English
Published: LPPM Universitas Muhammadiyah Sorong 2023-12-01
Series:Justisi
Online Access:https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/2764
Description
Summary:Terlepas dari tujuan utama pesantren untuk pembinaan ke-Islaman, penyelenggaraan pesantren tidak jarang dijumpai masalah, misalnya adalah kasus tindak pidana oleh santri. Sehingga, perbuatan pidana yang terjadi di lingkungan pesantren justru terlihat seperti hal sepele dan biasa. Salah satu masalah kepidanaan yang kerap terjadi di lingkungan pesantren adalah tindak pidana perundungan.  Pesantren-pesantren di lingkungan Babakan, Ciwaringin, Cirebon menjadi salah satu wilayah yang memiliki banyak pesantren yang memiliki wilayah, gedung, maupun jumlah santri yang beragam. Tidak jarang pula terjadi kasus-kasus pidana seperti perundungan di lingkungan pesantren tersebut. Oleh karenanya, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri dan mengetahui asas kemaslahatan pesantren dalam menyelesaikan kasus perundungan santri yang ditinjau dari maqāṣid syarī’ah. Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Metode ini didukung dengan data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara kepada pengelola dan santri pondok pesantren, sementara data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan berupa buku, jurnal, artikel dan sebagainya yang memungkinkan dapat digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menemukan bahwa perundungan masih biasa terjadi di lingkungan pesantren. Upaya penyelesaian masalah oleh Pondok Pesantren dilakukan dengan proses internal seperti musyawarah atau non-phisical punishment sesuai dengan aturan internal Pondok Pesantren. Hal tersebut dinggap telah sesuai dengan Asas Kemaslahatan sebagaiman disebutkan dalam Undang-Undang Pondok Pesantren. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Pesantren justru belum jamak diketahui oleh unsur-unsur yang ada di dalam Pondok Pesantren. Meskipun demikian, apa yang diterapkan oleh Pondok Pesantren dalam menyelesaikan perkara perundungan telah mengakomodir konsep menjaga jiwa yang ada di dalam maqāṣid syarī’ah Kata Kunci : Pesantren; Asas Kemaslahatan; Perundungan; Maqāṣid Syarī’ah
ISSN:1979-7532
2686-0821