Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi dan Rekomendasi Penegakan Hukum pada Kasus Pemalsuan Putusan

Dalam usia 20 tahun, MK telah melalui banyak persoalan, misalnya kasus pelanggaran etik yang menunjukan tren peningkatan. Salah satu kasus etik tersebut adalah skandal pemalsuan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang sangat mengguncang. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yakni fenomena pe...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Arfiani, Ilhamdi Putra, Afdhal Fadhila
Format: Article
Language:English
Published: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti 2024-01-01
Series:Unes Journal of Swara Justisia
Subjects:
Online Access:https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/436
Description
Summary:Dalam usia 20 tahun, MK telah melalui banyak persoalan, misalnya kasus pelanggaran etik yang menunjukan tren peningkatan. Salah satu kasus etik tersebut adalah skandal pemalsuan Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang sangat mengguncang. Penelitian ini berfokus pada dua permasalahan, yakni fenomena penegakan hukum atas pelanggaran etik Hakim Konstitusi, dan rekomendasi penegakan kode etik yang ideal pada kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang sepenuhnya menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dekade kedua MK diwarnai dengan peningkatan kasus pelanggaran etik, bahwa dari 5 kasus, 3 di antaranya terjadi pada periode 2013-2023. Sedangkan pada skandal pemalsuan putusan, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya pemecatan terhadap Hakim Konstitusi Terlapor karena pelanggaran etik yang dilakukannya berhubungan dengan konstitusionalitas pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Penelitian ini menyarankan agar alas hukum pembentukan Majelis Kehormatan MK harus diakomodir dalam UU MK, dan tidak dibentuk oleh Ketua MK untuk menjaga independensi penegakan kode etik
ISSN:2579-4701
2579-4914