IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
2014-12-01
|
Series: | Lex Librum |
Online Access: | http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/90/pdf |
Summary: | Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah
menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga
segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi.
dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan
Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing)
di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian
hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari
proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji
bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan
sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI.
Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku,
naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman
penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan.
Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi
penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982. |
---|---|
ISSN: | 2621-9867 2407-3849 |