IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN

Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Joko Sulistyanto
Format: Article
Language:English
Published: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang 2014-12-01
Series:Lex Librum
Online Access:http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/90/pdf
_version_ 1811252749352828928
author Joko Sulistyanto
author_facet Joko Sulistyanto
author_sort Joko Sulistyanto
collection DOAJ
description Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982.
first_indexed 2024-04-12T16:39:15Z
format Article
id doaj.art-4180375e8bae4de09183cdaadff54fc7
institution Directory Open Access Journal
issn 2621-9867
2407-3849
language English
last_indexed 2024-04-12T16:39:15Z
publishDate 2014-12-01
publisher Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang
record_format Article
series Lex Librum
spelling doaj.art-4180375e8bae4de09183cdaadff54fc72022-12-22T03:24:51ZengSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda PalembangLex Librum2621-98672407-38492014-12-0111http://doi.org/10.5281/zenodo.1256373IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANANJoko Sulistyanto0TNI Angkatan LautBangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982.http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/90/pdf
spellingShingle Joko Sulistyanto
IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
Lex Librum
title IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
title_full IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
title_fullStr IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
title_full_unstemmed IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
title_short IMPLEMENTASI KONVENSI HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1982 DALAM PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG PERIKANAN
title_sort implementasi konvensi hukum laut internasional 1982 dalam pembaharuan undang undang perikanan
url http://lexlibrum.id/index.php/lexlibrum/article/view/90/pdf
work_keys_str_mv AT jokosulistyanto implementasikonvensihukumlautinternasional1982dalampembaharuanundangundangperikanan