KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN

Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk memahami dan mampu menjabarkan bentuk kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI perihal pemeriksaan dana desa bersumber dari APBN dalam pemerintahan desa ditinjau dalam system ketatanegaraan di indonesia....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Muhammad Mutawalli
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Pasundan 2022-04-01
Series:Jurnal Litigasi
Online Access:https://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi/article/view/5030
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan dalam rangka untuk memahami dan mampu menjabarkan bentuk kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI perihal pemeriksaan dana desa bersumber dari APBN dalam pemerintahan desa ditinjau dalam system ketatanegaraan di indonesia. Pembahasan yang akan dibahas dalam penelitian ini diantaranya, bagaimanakah kedudukan BPKP sebagai perwakilan BPK dalam penyelenggaraan pemeriksaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta bagaimana kewenangan BPK dihubungkan dengan pemeriksaan dana desa bersumber dari APBN di pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, dengan pengkajian secara ilmiah dan bertujuan untuk memastikan kekonkritan dan kesesuaian kewenangan BPK secara normatif. Penelitian dilaksanakan dengan melakukan kajian kepustakaan dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum yang tertulis dan didukung dengan keterangan dari informan dan koresponden yang terlibat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Keberadaan BPK sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki tugas vital terhadap kewenangan memeriksa keuangan negara yang dapat disebut sebagai Supreme Audit Institute baik ditingkat pemerintah pusat hingga di daerah. Kewenangan BPK ditingkat pemerintahan desa dalam memeriksa dana desa yang bersumber dari APBN merupakan suatu langkah politik hukum pemerintah dan dinilai sebagai kehendak negara dalam menciptakan good governance yang juga merupakan program strategis pemerintah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sesungguhnya BPK telah memiliki BPK perwakilan disetiap provinsi-provinsi yang ada, akan tetapi fungsi BPK perwakilan seakan tidak berarti dikarenakan segala bentuk pelaksanaan kewenangan pemeriksaan dana desa bersumber dari APBN oleh BPK, BPK perwakilan wajib melakukan koordinasi terhadap ketua dan wakil ketua BPK RI terkait dengan akan dilakukannya pemeriksaan dan pengauditan dana desa yang bersumber dari APBN. Penulis menyarankan agar adanya aturan tambahan mengenai penjabaran tugas BPK Perwakilan di setiap provinsi secara konkrit dan jelas. Kata kunci: Badan Pemeriksa Keuangan, Dana Desa, Pemerintahan Desa.
ISSN:2442-2274