Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia

Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional. Ada beberapa bentuk kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan seperti joint venture, joint enterpirse, production sharing contract, maupun bentuk kerjasama lain...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Satria Sukananda, Wahyu Adi Mudiparwanto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri 2020-01-01
Series:Diversi
Online Access:https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/559
_version_ 1797810036584480768
author Satria Sukananda
Wahyu Adi Mudiparwanto
author_facet Satria Sukananda
Wahyu Adi Mudiparwanto
author_sort Satria Sukananda
collection DOAJ
description Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional. Ada beberapa bentuk kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan seperti joint venture, joint enterpirse, production sharing contract, maupun bentuk kerjasama lainnya. Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing berbentuk persyaratan joint venture, yaitu persyaratan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Penilitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan di Indonesia dewasa ini mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur bentuk usaha patungan berbentuk Equity Joint Venture. ketentuan mengenai Daftar Negative Investasi (DN) diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 yang berkaitan dengan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, salah satunya mensyaratkan terkait dengan batasan kepemilikan modal asing. Dengan demikian secara tidak langsung ketentuan tersebut mewajibkan penanam modal asing untuk bermitra dengan penanam modal dalam negeri dengan membentuk joint venture enterprise atau equity joint venture. Adapun kendala yang dihadapi oleh pemodal dalam negeri dengan penanam modal asing dalam bentuk joint venture dapat dilihat dari tiga aspek antara lain politik, hukum dan ekonomi.
first_indexed 2024-03-13T07:02:05Z
format Article
id doaj.art-443404ba83974563a3e7c04af6da2e7b
institution Directory Open Access Journal
issn 2503-4804
2614-5936
language Indonesian
last_indexed 2024-03-13T07:02:05Z
publishDate 2020-01-01
publisher Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
record_format Article
series Diversi
spelling doaj.art-443404ba83974563a3e7c04af6da2e7b2023-06-06T17:04:48ZindFakultas Hukum Universitas Islam KadiriDiversi2503-48042614-59362020-01-015221023610.32503/diversi.v5i2.559559Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di IndonesiaSatria Sukananda0Wahyu Adi Mudiparwanto1Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan RiauUniversitas Jendral Achmad Yani YogyakartaPenanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional. Ada beberapa bentuk kerjasama antara penanaman modal asing dengan penanam modal dalam negeri yang dapat dilakukan seperti joint venture, joint enterpirse, production sharing contract, maupun bentuk kerjasama lainnya. Di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing berbentuk persyaratan joint venture, yaitu persyaratan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Penilitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan di Indonesia dewasa ini mempunyai peraturan perundang-undangan yang mengatur bentuk usaha patungan berbentuk Equity Joint Venture. ketentuan mengenai Daftar Negative Investasi (DN) diatur dalam Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016 yang berkaitan dengan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, salah satunya mensyaratkan terkait dengan batasan kepemilikan modal asing. Dengan demikian secara tidak langsung ketentuan tersebut mewajibkan penanam modal asing untuk bermitra dengan penanam modal dalam negeri dengan membentuk joint venture enterprise atau equity joint venture. Adapun kendala yang dihadapi oleh pemodal dalam negeri dengan penanam modal asing dalam bentuk joint venture dapat dilihat dari tiga aspek antara lain politik, hukum dan ekonomi.https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/559
spellingShingle Satria Sukananda
Wahyu Adi Mudiparwanto
Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
Diversi
title Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
title_full Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
title_fullStr Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
title_full_unstemmed Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
title_short Analisis Pengaturan Penanaman Modal Asing dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture di Indonesia
title_sort analisis pengaturan penanaman modal asing dalam bentuk perusahaan joint venture di indonesia
url https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/559
work_keys_str_mv AT satriasukananda analisispengaturanpenanamanmodalasingdalambentukperusahaanjointventurediindonesia
AT wahyuadimudiparwanto analisispengaturanpenanamanmodalasingdalambentukperusahaanjointventurediindonesia