Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan  Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legisla...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Diyar Ginanjar Andiraharja
Format: Article
Language:English
Published: Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung 2021-04-01
Series:Khazanah Hukum
Subjects:
Online Access:https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/kh/article/view/9012
Description
Summary:Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan  Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian.  Dari penelitian ini diungkapkan  Mahkamah Konsitusi dalam  menjalankan kewenangannya  melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada  perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945  memungkinkan  lahirnya sudut pandang judicial activism  yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan  yang memiliki supremasi dalam ajudikasi  konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu  sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan  proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional.
ISSN:2715-9698