HUKUM YANG BERKEADILAN: PEMBENTUKAN HUKUM OLEH HAKIM

<p><em>Putusan hakim kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut menyebabkan sebagian masyarakat menilai bahwa kinerja hakim dalam memutus perkara semakin jauh dari rasa keadilan karena putusan-putusan hakim masih jauh dari gamba...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Moh. Eka Kartika
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2016-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/410
Description
Summary:<p><em>Putusan hakim kerap menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal tersebut menyebabkan sebagian masyarakat menilai bahwa kinerja hakim dalam memutus perkara semakin jauh dari rasa keadilan karena putusan-putusan hakim masih jauh dari gambaran keadilan masyarakat. Para hakim hanya memproses sebuah perkara secara formalitas, legal, sehingga putusannya juga hanya bersifat formal., berdasar pada legal justice. Masyarakat menginginkan keadilan dalam putusan hakim memuat social and moral justice. Sehingga terjadi gaps keadilan di mata masyarakat. Untuk mengatasi gaps ini disajikan pendekatan epistemologi dan strukturalisme hukum serta peran hakim. Sedangkan definisi keadilan dalan kajian ini didasarkan pada Pancasila. Sebagai simpulan dapat disampaikan bahwa hakim sebagai aktor dalam lembaga peradilan dapat membentuk hukum, melakukan penemuan hukum dengan tujuan mencapai cita hukum Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. </em></p><p><em><br /></em></p>
ISSN:2303-3827
2477-815X