Problematika Hak Waris Atas Tanah Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama

Akibat tidak adanya payung hukum yang memadai dan kuatkan keyakinan dan kepatuhan agama masyarakat Indonesia membuat persoalan hak waris atas tanah bagi ahli waris beda agama jauh dari penyelesaian tanpa konflik dan perselisihan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Iwan Permadi
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Islam Malang 2023-06-01
Series:Yurispruden
Subjects:
Online Access:https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/19482
Description
Summary:Akibat tidak adanya payung hukum yang memadai dan kuatkan keyakinan dan kepatuhan agama masyarakat Indonesia membuat persoalan hak waris atas tanah bagi ahli waris beda agama jauh dari penyelesaian tanpa konflik dan perselisihan. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan pemenuhan hak atas tanah warisan sebab perbedaan agama dapat dilakukan dengan wasiat wajibah oleh putusan pengadilan dan hibah oleh pewaris saat masih hidup. Terdapat yurisprudensi yang bisa dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara ini. Peralihan hak atas tanah harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional disertasi dokumen-dokumen pendukung dan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.
ISSN:2614-3852
2614-3992